LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -.---- Menunggu Surat Keputusan (SK) bupati, Camat Way Jepara Lampung Timur Junaedi Rahmad mengundang tiga kepala desa terpilih pengganti antar waktu (PAW) Senin (30/12). Pertemuan itu dimaksudkan memberi pembekalan terkait tugas dan kewajiban kepala desa.
Pertemuan yang berlangsung di ruang camat sekitar pukul 09.00, dihadiri kas pemerintahan, kasi trantib, ketua BPD, panitia pilkades PAW dan tiga kepala desa terpilih yakni Hali Afrian Desa Labuhanratu Dua, Ibnu Sutoyo, Desa Labuhanratu Baru dan Rudin, Desa Braja Caka.
Pada pembekalan itu, Camat Junaedi minta ketiga kades terpilih hendaknya mengerti dan memahami berbagai payung hukum yang menyangkut tugas pokok dan kewajiban kepala desa sebagai pelayan masyarakat.
"Kades bukan untuk dilayani. Tapi, dengan penuh keikhlasan berkewajiban melayani masyarakat. Oleh sebab itu, kades wajib mengerti soal undang-undang dan peraturan lain,"ujar mantan camat Metro Kibang itu
Pentingnya kades paham atas aturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, merupakan hal yang substansial dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Sehingga kades mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
"Kalau roda pemerintahan berjalan dengan baik dan berpihak kepada masyarakat, Insya Allah rakyat akan tenang, damai dan nyaman," ujarnya.
Oleh sebab itu, meskipun tiga kades terpilih masa pergantian waktu tersebut hanya menjalankan tugas selama tiga tahun, hendaknya dapat menjalankan program pembangunan yang telah disepakati.
"Meskipun cuma tiga tahun, saya berharap program pembangunan yang telah sepakati dapat dijalankan dengan baik dan penuh amanah," kata Junaedi
Terkait pelantikan tiga kades PAW hasil pemilihan beberapa waktu lalu, pihak kecamatan masih menunggu SK Bupati.
"Kita berharap SK secepatnya ditandatangani Pak Bupati dan berkenan melantik kades PAW tiga desa," pungkas Junaedi.
(Khairuddin).
