Helo Indonesia

LIRA Disability Care Advokasi Keterwakilan Disabilitas di Parlemen

Satwiko Rumekso - Nasional -> Politik
Selasa, 18 Februari 2025 18:16
    Bagikan  
LDC Lira, Kuota disabilitas di Parlemen
Liputan

LDC Lira, Kuota disabilitas di Parlemen - LDC usulkan kuota untuk disabilitas

HELOINDONESIA.COM -LIRA Disability Care (LDC) menggelar audiensi hybrid (daring dan luring) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) pada Selasa, 18 Februari 2025. Pertemuan ini membahas harmonisasi paket kebijakan politik untuk mengakomodasi keterwakilan penyandang disabilitas di parlemen.

Usulan Revisi Regulasi

Abdul Majid, Ketua LDC dan penyandang disabilitas sensorik netra, menyampaikan tiga poin revisi krusial:
1. Revisi UU Partai Politik (UU No. 2/2008): Memperkuat afirmasi hak politik penyandang disabilitas, termasuk mekanisme pengawasan partai.
2. Penyempurnaan UU Pemilu (UU No. 7/2017): Menerapkan kuota wajib 10% penyandang disabilitas dalam daftar calon legislatif (caleg).
3. Implementasi UU No. 8/2016 tentang Disabilitas:
- Penerapan - zipper system -

(penyusunan nomor urut caleg secara alternatif antara disabilitas dan non-disabilitas).
- Insentif bagi partai yang memenuhi kuota.
- Jaminan aksesibilitas fasilitas kampanye bagi caleg disabilitas.

“Ini bukan sekadar hak politik, tetapi bukti nyata inklusivitas demokrasi. Kami ingin keterwakilan ini diwujudkan melalui kebijakan afirmatif konkret, bukan hanya wacana,” tegas Abdul Majid, alumni Australia Awards Scholarship

Respons Positif Kemenkumham RI

Dr. Ronald S. Lumbun, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Kemenkumham RI, menyambut baik inisiatif ini:
- Kemenkumham RI siap mengkaji harmonisasi UU Partai Politik dan UU Pemilu dengan UU Disabilitas.
- Mendorong LDC memperdalam kajian tematik terkait penetapan kuota 10% di parlemen.
- Audiensi ini menjadi langkah awal untuk memastikan kebijakan afirmatif terakomodasi dalam regulasi.

Dukungan Politik dari Presiden

Sebelumnya, LDC telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta dukungan kuota 10% disabilitas di parlemen. Presiden lalu menugaskan Kemenkumham RI sebagai pihak penerima aspirasi.

“Audiensi ini adalah momentum strategis untuk memperluas akses penyandang disabilitas dalam sistem politik. LDC akan terus mengawal proses harmonisasi regulasi hingga implementasi nyata,” pungkas Abdul Majid.***