Helo Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Draf RUU TNI, Potensi Dwi Fungsi TNI dan Militer

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Sabtu, 15 Maret 2025 20:40
    Bagikan  
RUU TNI
HELO INDONESIA

RUU TNI - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam forum diskusi soal OTT KPK terhadap pejabat Basarnas di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (30/7/2023). (Foto dokumentasi Imparsial).

LAMPUNG, HELO INDONESIA. COM -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak draf RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwi-fungsi TNI dan militerisme di Indonesia.

Pembahasan RUU TNI yang dilakukan di hotel mewah Hotel Fairmont menunjukkan bahwa retorika pemotongan anggaran hanyalah gimmick, omong kosong dan tak pekak di tengah sulitnya ekonomi masyarakat.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengecam keras pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah karena minim transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik,

Apalagi pembahasannya dilakukan di akhir pekan dan alam waktu yang singkat di akhir masa reses DPR. Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia!

Di tengah sorotan publik terhadap revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR menggelar rapat percepatan pembahasan RUU TNI di hotel mewah berbintang, 5 Fairmont, Jakarta, Jumat-Sabtu (14-15/3/2025).

Padahal sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengaku RUU TNI tidak akan disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025, paling cepat pada masa persidangan berikutnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pembahasan RUU TNI secara tertutup merupakan bentuk rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.

Lembaga tersebut menilai seharusnya transparan dan melibatkan publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara.

Secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia, tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilisnya.

Selain itu, agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dimana militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil.

Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, dan loyalitas ganda.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah ini tidak hanya menunjukkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan hanya "omon-omon” belaka di tengah upaya efisiensi anggaran serta mendorong penghematan belanja negara, bahkan mengurangi alokasi dana untuk sektor-sektor penting, termasuk pendidikan dan kesehatan.

Namun ironisnya, di saat yang sama, DPR dan pemerintah justru menggelar pembahasan RUU TNI di hotel mewah, yang tentunya menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar.

Hal ini merupakan bentuk pemborosan dan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan demokrasi. (Rls/HBM)