LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- - KPU Pesawaran tidak berwenang untuk melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pendaftaran calon pengganti pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI Nomor 484/PL.02-SD/06/2025 Prihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2025, mengingat pembuat kebijakan atau regulasi adalah KPU RI.
Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan mengatakan, hal itu merupakan surat jawaban tertulis dari KPU Pesawaran, menjawab surat yang disampaikan DPC Partai Demokrat Pesawaran Nomor: 029/DPC-PD/PSW/III/2025 tanggal 17 Februari 2025 Perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pendaftaran dan Kepastian Hukum PSU.
"Artinya perpanjangan pendaftaran hanya bisa dilakukan apabila hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari dua pasangan calon, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon sesyai pasal 134 PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Fery, Jumat (21/3/2025)
Menurutnya, KPU Pesawaran dalam melaksanakan Tahapan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran berdasarkan kepada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 merujuk pada Surat Dinas dari KPU RI Nomor: 494/PL.02-SD/06/2025 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan.
"Dalam hal pelaksanaan tahapan pencalonan, mekanisme atau tata cara Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon/Calon Pengganti, KPU Kabupaten Pesawaran mempedomi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ujarnya.
"Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan surat-surat dinas yang mengatur tentang pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon," timpalnya.
Fery menegaskan, KPU Pesawaran telah melaksanakan tahapan PSU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menindaklanjuti, surat Dinas KPU RI Nomor: 484/PL.02-SD/06/2025 dan surat Dinas KPU RI Nomor: 494/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret 2025 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, KPU Kabupaten Pesawaran Telah melaksanakan beberapa tahapan pencalonan sebagai berikut:
- Pengumuman Pendaftaran Calon untuk Partai Politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan dimulai tanggal 4 Maret 2025 s.d 7 Maret 2025 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024);
- Pendaftaran Pasangan Calon/Pergantian calon terdiskualifikasi dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan dimulai tanggal 08 Maret 2025 s.d 10 Maret 2025 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024);
- Pemeriksaan Kesehatan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan yang dimulai tanggal 08 Maret 2025 s.d tanggal 14 Maret 2025 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024);
- Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan dimulai tanggal 9 Maret 2025 s.d 14 Maret 2025 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024);
- Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU tanggal 14 Maret 2025 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024);
- Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Adminstrasi Syarat Calon dan pengajuan calon pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Mulai tanggal 15 Maret 2025 s,d 17 Maret 2025 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024);
- Penelitian Perbaikan Persyaratan Adminstrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Mulai tanggal 15 Maret 2025 s,d 17 Maret 2025 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024);
-Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Tanggal 17 Maret 2025 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024);
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon selama tiga hari yaitu tanggal 18 s/d 20 Maret 2025 sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (Rama)
