LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Politik itu ya "massa", massa politik. Politik tak kenal "masa" apatah lagi linimasa. Sebegitu dinamis sampai-sampai ada 'bengong berkelanjutan' mendapati peristiwa politik, kali ini dilingkupi politik hukum salah satunya terkait nasib orang nomor dua di partai politik pengampu rekor hattrick pemenang Pemilu Legislatif tiga kali berturut-turut di Indonesia pada 2014, 2019, dan 2024: PDI Perjuangan.
Adalah konferensi pers bersama pemerintah dan DPR, pemerintah diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Atgas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, DPR diwakili oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad didampingi Ketua Komisi III Habiburokhman beserta pimpinan lainnya, pasca rapat konsultasi kedua pihak di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) pukul 20.30 WIB.
Yang per rangkum dari keterangan Menkum Supratman pun Wakil Ketua Dasco, soal hasil rapat konsultasi: diberikannya pertimbangan dan persetujuan DPR atas usulan Presiden Prabowo Subianto gunakan hak prerogatifnya berikan abolisi ke eks Menteri Perdagangan Kabinet Kerja (12 Agustus 2015-27 Juli 2016) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (27 Juli 2016-23 Oktober 2019), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Dan disetujuinya permintaan atas amnesti 1.116 orang, termasuk didalamnya pemberian amnesti oleh orang nomor satu di Indonesia, Presiden Prabowo, kepada orang nomor dua di PDI Perjuangan dimaksud: Sekjen DPP Hasto Kristiyanto.
"Kedua, pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R.42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," keterangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Amnesti dan abolisi, berdasar hukum utama Pasal 14 ayat (2) Batang Tubuh UUD 1945: "Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."
Amnesti adalah hak prerogatif presiden untuk menghapuskan akibat hukum suatu tindak pidana, baik untuk perorangan maupun sekelompok orang. Amnesti bisa menghapuskan seluruh akibat hukum dari pemidanaan, termasuk pidana pokok dan pidana tambahan.
Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana. Berbeda dengan amnesti, abolisi hanya menghentikan penuntutan. Akibat hukum lain dari tindak pidana (misal putusan pengadilan) tetap berlaku.
Amanat konstitusi, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Ini berarti meski Presiden memiliki hak prerogatif, DPR memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan atau pertimbangan terkait pemberian tersebut.
Per momen, sedikitnya dua momen terpaut. Yakni, unggahan media sosial pribadi Sufmi Dasco Ahmad pascakonferensi pers, momen dia beserta Mensesneg Prasetyo Hadi bersua dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan cum Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri didampingi putrinya cum Ketua DPR Puan Maharani dan putranya Prananda Prabowo.
Dasco tak merinci kapan, dimana, persisnya persuaan. Cuma terdeteksi jam unggah tiga foto yang dia beri caption 'Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan', 23.00 WIB.
Dan momen kedua, meski merupakan momen penuh persiapan nun lantaran serba berkebetulan bersamaan momen pengumuman pemberian amnesti Hasto lantas saling dikait-kaitkan.
Merujuk surat DPP PDI Perjuangan Nomor 7510/IN/DPP/VI/2025 diteken oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Wakil Sekretaris Jenderal Aryo Adhi Dharmo, yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Kader PDI Perjuangan Periode 2024–2029, di The Meru Sanur & Bali Beach Convention Center, JI. Hang Tuah, Sanur Kaja, Denpasar, Bali, pada Rabu-Kamis, 30-31 Juli 2025.
Dilanjutkan, sebagaimana dirilis ke publik, agenda nasional sesi kedua, yang ditajuki sebagai “konsolidasi partai”, di tempat yang sama, Jumat-Minggu, 1-3 Agustus 2025.
Keterangan media para petinggi partai, hadirin pesertanya diperluas selain seluruh anggota Fraksi peserta Bimtek, meliputi 110 anggota Fraksi DPR, ribuan anggota Fraksi DPRD; juga seluruh atau 186 kepala daerah - wakil kepala daerah kader banteng, pengurus DPP, unsur trio KSB (Ketua Ketua, Sekretaris, Bendahara) 38 DPD Provinsi dan 514 DPC Kabupaten/Kota se-Tanah Air.
Sekalian, di barisan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2025–2030, parpol banteng moncong putih ini miliki 5 kader Gubernur:
1. Pramono Anung Wibowo (Jakarta),
2. I Wayan Koster (Bali),
3. Benhur Tomi Mano (Papua),
4. Meki Nawipa (Papua Tengah), dan
5. Apolo Safanfo (Papua Selatan).
Juga, 5 kader Wakil Gubernur:
1. SF Hariyanto (Riau),
2. Mian (Bengkulu),
3. Rano Karno (Jakarta),
4. I Nyoman Giri (Bali), dan
5. Krisantus Kurniawan (Kalimantan Barat).
Lalu, 21 kader Bupati se-Sumatra:
1. Darma Wijaya (Serdang Bedagai),
2. Ya'atulo Gulo (Nias),
3. Sakhi Atulo Laia (Nias Selatan),
4. Eliyunus Waruwu (Nias Barat),
5. Masinton Pasaribu (Tapanuli Tengah),
6. Oloan P Nababan (Humbang Hasundutan),
7. Fery Syahputra (Labuhan Batu Selatan),
8. Safni Ahlul (Limapuluh Kota),
9. Kasmarini (Bengkalis),
10. Zukri (Pelalawan),
11. Ratna Mahmud (Musi Rawas),
12. Devi Suhartoni (Musi Rawas Utara),
13. Sumarni (Muara Enim),
14. Askolani (Banyuasin),
15. Markus (Bangka Barat),
16. Riza Herdavid (Bangka Selatan),
17. Kamarudin Muten (Belitung Timur),
18. Arie Septia Adfinata (Bengkulu Utara),
19. Teddy Rahman (Seluma),
20. Nanda Indira Bastian (Pesawaran), dan
21. Parosil Mabsus (Lampung Barat).
Berikut, 30 kader Bupati se-Jawa:
22. M. Hasbi Asyadiki Jayabaya (Lebak),
23. Ade Kuswara Kunang (Bekasi),
24. Imron (Cirebon),
25. Citra Pitriyami (Pangandaran),
26. Ade Sugianto (Tasikmalaya),
27. Sadewo Tri Lastiono (Banyumas),
28. Afif Nurhidayat (Wonosobo),
29. Grengseng Pamuji (Magelang),
30. Hamenang Wajar Ismoyo (Klaten),
31. Etik Suryani (Sukoharjo),
32. Setyo Sukarno (Wonogiri),
33. Robert Christanto (Karanganyar),
34. Witiarso Utomo (Jepara),
35. Esti'anah (Demak),
36. Ngesti Nughraha (Semarang),
37. Agus Setiawan (Temanggung),
38. Dyah Kartika Permanasari (Kendal),
39. Paramita Widya Kusuma (Brebes),
40. Lukman Hakim (Bangkalan),
41. Ony Anwar Harsono (Ngawi),
42. Achmad Fauzi Wongsojudo (Sumenep),
43. Sugiri Sancoko (Ponorogo),
44. Moch. Nur Arifin (Trenggalek),
45. Rijanto (Blitar),
46. Hanindito Himawan Pramana (Kediri),
47. Sanusi (Malang),
48. Ipuk Fiestiandani (Banyuwangi),
49. Marhaen Djumadi (Nganjuk),
50. Sujatno (Magetan), dan
51. Fandi Achmad Yani (Gresik).
Berikut, 9 kader Bupati se-Bali Nusra:
52. Sang Nyoman Sedana Arta (Bangli),
53. I Nyoman Sudjidra (Buleleng),
54. I Made Mahayastra (Gianyar),
55. I Made Kembang Hartawan (Jembrana),
56. I Made Satria (Klungkung),
57. I Komang Gede Sanjaya (Tabanan),
58. Herrybertus G.L. Nabit (Manggarai),
59. Simplisius Donatus (Nagekeo), dan
60. Krisman Bernard Riwu Kore (Sabu Raijua).
Berikut, 11 kader Bupati se-Kalimantan:
61. Sujiwo (Kubu Raya),
62. Karolin Margret Natasa (Landak),
63. Fransiskus Diaan (Kapuas Hulu),
64. Yohanes Ontot (Sanggau),
65. Halikinnor (Kotawaringin Timur),
66. M. Yamin (Barito Timur),
67. Masduki (Sukamara),
68. Edi Damansah (Kertanegara),
69. Frederick Edwin (Kutai Barat),
70. Iwan Sabri (Nunukan), dan
71. Ibrahim Ali Sabr (Tana Tidung).
Berikut, 13 kader Bupati se-Sulawesi:
72. Joune J.E. Ganda (Minahasa Utara),
73. Iskandar Kamaru (Bolmong Selatan),
74. Franky D. Wongkar (Minahasa Selatan),
75. Robby Dondokambey (Minahasa),
76. Ronald Kandoli (Minahasa Tenggara),
77. Welly Titah (Kepulauan Talaud),
78. Tonny Yunus (Gorontalo),
79. Samuel Yansen Pongi (Sigi),
80. Taufik M. Burhan (Donggala),
81. Muhtar (Kepulauan Selayar),
82. Erianto Laso Paundanan (Tana Toraja),
83. Andrewbrach Silambi (Toraja Utara), dan
84. Herny (Pasangkayu).
Berikut, 12 kader Bupati se-Maluku, Maluku Utara, dan 6 Provinsi di Pulau Papua:
85. Benyamin Th Noach (Maluku Barat Daya),
86. Fransiscus Xaverius (Waropen, Papua),
87. Dominggus Catue (Sarmi, Papua),
88. Mesak Magai (Nabire, Papua Tengah),
89. Johanes Rettob (Mimika, Papua Tengah),
90. Yampit Nawipa (Paniai, Papua Tengah),
91. Oni Dendegau (Intan Jaya Papua Tengah),
92. Spei Yan Birndana (Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan),
93. Thomas Eppe Safanpo (Asmat, Papua Selatan),
94. Hermus Indou (Manokwari, Papua Barat),
95. Bernard Mandacan (Manokwari Selatan, Papua Barat), dan
96. Petronela Krenak (Sorong Selatan, Papua Barat Daya).
Serta, 15 kader Wakil Bupati se-Sumatra:
1. Anggit Kurniawan Nasution (Pasaman),
2. Leliarni (Dharmasraya),
3. Syarifuddin Poti (Rokan Hulu),
4. Hendrizal (Indragiri),
5. Misharti (Kampar),
6. Abdul Khafid (Merangin),
7. Muslimin (Tanjung Jabung Timur),
8. Arifa'i (Empat Lawang),
9. Debby Vita Dewi (Bangka Selatan),
10. Efrianda (Bangka Tengah),
11. Hendri (Rejang Lebong),
12. Abdul Hafiz (Kepahiang),
13. Irawan Topani (Pesisir Barat),
14. I Komang Koheri (Lampung Tengah), dan
15. Nadirsyah (Tulang Bawang Barat).
Berikut, 9 kader Wakil Bupati se-Jawa:
16. Agus Kurniawan Budiman (Cirebon),
17. Dion Agasi Setiabudi (Purworejo),
18. Bellinda Putri Sabrina Birton (Kudus),
19. Harda Kiswaya (Sleman),
20. Endah Subekti Kuntariningsih (Gn. Kidul),
21. Dwi Rianto Jatmiko (Ngawi),
22. Yudha Adji Kusuma (Lumajang),
23. Mujiono (Banyuwangi), dan
24. Dirham Akbar Aksara (Lamongan).
Berikut, 8 kader Wakil Bupati se-Bali Nusra:
25. Agus Alit Sucipta (Badung),
26. I Wayan Diar (Bangli),
27. Gede Supriatna (Buleleng),
28. Anak Agung Gde Mayun (Gianyar),
29. I Made Dirga (Tabanan),
30. Hanipah (Sumbawa Barat),
31. Dominikus Minggu (Ende), dan
32. Dominikus A.R. Kaka (Sumba Barat Daya),
Berikut, 7 kader Wakil Bupati se-Kalimantan:
33. Malin (Melawi),
34. Suyanto (Kotawaringin Barat),
35. Irawati (Kotawaringin Timur),
36. Sastra Jaya (Barito Utara),
37. Wiyatno (Kapuas),
38. Syairi Mukhlis (Kotabaru), dan
39. Rendy (Kertanegara).
Berikut, 5 kader Wakil Bupati se-Sulawesi:
40. Kevin W. Lotulung (Minahasa Utara),
41. Deddy Abdul Hamid (Bolmong Selatan),
42. Vanda Sarundajang (Minahasa),
43. Fredy Tuda (Minahasa Tenggara),
44. Anisya Gretsyan Bambungan (Kep Talaud)
Berikut, 10 kader Wakil Bupati se-Maluku, Maluku Utara, dan 6 Provinsi di Pulau Papua:
45. Charlos Viali R. (Maluku Tenggara),
46. Daud (Keerom, Papua),
47. Mote Yowel Bowari (Waropen, Papua),
48. Roi Palunga (Kepulauan Yapen, Papua),
49. Arnold Nam (Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan),
50. Itaman Thago (Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan),
51. Yan Kiraklak (Yalimo, Papua Pegunungan),
52. Mesakh Inyomusi (Manokwari Selatan, Papua Barat),
53. Sutejo (Sorong, Papua Barat Daya), dan
54. Ferdinando Solosa (Maybrat, Papua Barat Daya).
Lalu, 16 kader Walikota se-Indonesia:
1. Sowa'a Laoli (Walikota Gunung Sitoli),
2. Iman Irdian Saragih (Tebing Tinggi),
3. Lis Darmansyah (Tanjungpinang),
4. Supian Suri (Depok),
5. Tri Adhianto Tjahyono (Bekasi),
6. Agustina Wilujeng (Semarang),
7. Damar Prasetyono (Magelang),
8. Achmad Afzan Arslan Djunaid (Pekalongan),
9. Hasto Wardoyo (Yogyakarta),
10. Eri Cahyadi (Surabaya),
11. I Kadek Agus Arya Wibawa (Denpasar),
12. Tjhai Chui Mie (Singkawang),
13. Andrei Angouw (Manado),
14. Carool Joram Senduk (Tomohon),
15. Bodewin Melkias (Ambon), dan
16. Muhammad Sinen (Tidore Kepulauan).
Berikut, 10 Wakil Walikota se-Indonesia:
1. Maryono (Tangerang),
2. Iswar Aminuddin (Semarang),
3. Wawan Harmawan (Yogyakarta),
4. Armudji (Surabaya),
5. Rachman Sidharta Arisandi (Mojokerto),
6. I Gusti Ngurah Jaya Negara (Denpasar),
7. Bahasan (Pontianak),
8. Wartono (Banjar Baru),
9. Richard H.M. Sualang (Manado), dan
10. Ahmad Laiman (Tidore Kepulauan).
Catatan: pewarta tak memasukkan nama Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis; Bupati Tulang Bawang Barat, Novriwan Jaya; dan Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin (ketiganya asal Lampung); dalam daftar, sebab belum diketahui pasti status resminya (kader banteng atau belum/bukan).
Saat Bimtek, kepada peserta, Mega kutipkan ajaran Bung Karno bahwa parpol adalah tiang negara yang harus dijaga supaya tetap kokoh.
"Kalau tiangnya rapuh, negara bisa runtuh. Kita pernah dijajah 3,5 abad, apa kita mau dijajah lagi? Jangan! Karena penjajahan itu sakit sekali," ujar Mega, pada Rabu lalu itu, menekankan pentingnya disiplin organisasi dan gotong royong di tubuh partai, meminta para kader selalu mematuhi keputusan partai dan tidak terjebak pada kepentingan pribadi yang dapat melemahkan kekuatan kolektif.
Adapun, isi "jeroan" arahan direktif ataupun arahan politik sang ketum, diketahui dari keterangan Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Kamis.
"Secara umum, Ibu Megawati mengingatkan agar partai tetap solid sebagai organisasi dan memiliki frekuensi perjuangan yang sama. Soliditas adalah prasyarat mutlak bagi partai politik untuk bisa menopang negara dengan baik. Tidak ada sejarah negara mana pun bisa dibangun dengan kuat jika partai politiknya tidak solid. Karena itu, soliditas internal harus dijaga," terangnya.
Legislator DPR sejak 2019 dapil Kalimantan Utara ini mengafirmasi pesan Mega agar partai tetap menjadi penopang pemerintahan.
Deddy, jebolan SD Perguruan Kristen Kalam Kudus Pematangsiantar (1983), SMPN 4 (1986) dan SMAN 3 Pematangsiantar (1988), S1 Pertanian Universitas Simalungun (1996), S2 Master of Arts Kingston University (2006) ini menyebut PDI Perjuangan akan mendukung program pemerintah yang dianggap berpihak kepada masyarakat luas.
"Ibu mengingatkan, agar partai bisa berperan maksimal, soliditas internal adalah kuncinya. Ibu menegaskan bahwa kita mendukung pemerintah, dalam arti mendukung segala upaya yang positif untuk menjaga negara, menghadapi krisis fiskal, defisit, pembayaran utang luar negeri, tantangan geopolitik, hingga tekanan ekonomi global," tutur dia.
Mantan aktivis pergerakan rakyat: pendiri dan presidium Komunitas Aksi Solidaritas Buruh Indonesia (KASBI) medio 1998–2000 dan Koalisi Anti Utang (2000–2001), Indonesia Representative di Friends of The Earth, dan International Council on Social Welfare (ICSW) 1998–1999; juga Asian NGO Coalition on Rural Development and Agrarian Reform (ANGOC) 1998–2001, dan South East Council for Food Security and Fair Trade (SEACON) 1999–2001 ini bilang, partai harus ada keterikatan kuat dengan rakyat agar memahami persoalan riil di lapangan.
Mega tandas Deddy, ingin pemerintah berada di jalur yang tepat. "Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa PDI Perjuangan punya cukup banyak gagasan untuk mendukung pemerintahan agar tetap berada di rel yang benar," pungkasnya.
Kongres VI Kukuhkan Megawati
Sebagaimana diduga, yang dimaksudkan "konsolidasi partai" tersebut ditengara kuat ialah Kongres atau Kongres VI —lantaran jika Rapat Kerja Nasional (Rakernas), diketahui PDI Perjuangan telah menggelar Rakernas V 2024 lalu tepatnya pada Mei 2024.
Rakernas V menghasilkan 17 sikap partai. Poin ke-17, poin terakhir paling inti paling dinanti. DPP PDI Perjuangan memohon kesediaan Megawati untuk menjadi ketum 2025–2030 yang akan ditetapkan dalam Kongres VI 2025 (rencana mula dihelat April lalu).
"Rakernas V Partai, setelah mendengarkan pandangan umum DPD PDI Perjuangan se-Indonesia memohon kesediaan Prof Dr Megawati Soekarnoputri untuk dapat diangkat dan ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2025–2030 pada Kongres VI tahun 2025," ujar Ketua DPP Puan Maharani membacakan 17 sikap partai, Minggu 26 Mei 2024.
Megawati juga diberi mandat menentukan sikap politik partai terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Rakernas V memandang pentingnya keteguhan kepemimpinan partai di dalam menghadapi transisi pemerintahan ke depan. Oleh karena itu, Rakernas V Partai memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum PDI Perjuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan untuk menentukan sikap politik partai terhadap pemerintah," Puan.
Seperti luas diwartakan, terkuak momen ini betulan Kongres: berlangsung tertutup, minim atribut Kongres, awak media hanya dapat mengafirmasi betulan Kongres dari ID Card petugas di lokasi Convention Center resor tersebut bertuliskan "Kongres ke-6 PDI Perjuangan" sebagai satu-satunya petunjuk sahih, pengamanan lebih diperketat hanya peserta ber-ID Card yang bisa mengakses lokasi, dan resmi mengukuhkan hasil Rakernas 2025: Mega ketum kembali (yang hanya dapat ditetapkan melalui Kongres sebagai forum konsolidasi organisasi sekaligus forum pengambilan keputusan tertinggi partai).
Sesuai amanat Pasal 70 Anggaran Dasar PDI Perjuangan, ayat (1) Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dalam partai yang dihadiri oleh utusan-utusan DPD, DPC, serta peninjau dan undangan yang ditetapkan oleh DPP Partai. Ayat (2) Kongres dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Ayat (3) menjelaskan 6 kewenangan Kongres:
1. Menerima laporan pertanggungjawaban DPP PDI Perjuangan;
2. Mengubah atau menyempurnakan serta menetapkan AD/ART;
3. Menetapkan Program dan Sikap Politik Partai;
4. Menetapkan Ketua Umum Partai yang sekaligus bertindak sebagai formatur untuk menyusun personalia DPP PDI Perjuangan;
5. Kongres menjadi forum untuk menilai dan melakukan rehabilitasi mantan anggota Partai yang terkena sanksi pemecatan; dan
6. Membuat dan menetapkan ketetapan-ketetapan atau keputusan-keputusan lainnya.
Kongres yang bertujuan menetapkan arah kebijakan partai, memilih kepengurusan baru, dan menyusun strategi politik ke depan ini, infonya mengundang wajib hadir total 4.700 kader parpol latar seperti tersebut di atas.
Pada hari-hari Bimtek, sumber-sumber di DPP PDI Perjuangan sebelumnya tak membantah tak juga mengiyakan adakah "konsolidasi partai" dimaksud adalah benar Kongres.
Seperti, salah satunya Bendahara Umum DPP, Olly Dondokambey, menjelaskan, “Konsolidasi partai membahas persiapan Kongres. Jika peserta menghendaki pelaksanaan Kongres, bisa saja konsolidasi partai berubah menjadi Kongres,” jawaban khas diplomatis Olly.
Maha puncak, lebih kilat dari perkiraan, forum Kongres ke-6 PDI Perjuangan secara aklamasi mengukuhkan lagi, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketum PDI Perjuangan 2025–2030.
"Karena memang sudah terpilih di Rakernas kemarin, ini dikukuhkan saja. Forum Rakernas tidak untuk memilih ketua umum," ujar Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, yang ternyata juga Ketua Steering Comittee SC) Kongres VI, kepada wartawan di lokasi Kongres, Jum'at.
Sisi lain, soal pemberian amnesti kepada Hasto yang digosipkan menjadi ajang tawar menawar politik Megawati terhadap Presiden Prabowo, dibantah keras oleh Ketua DPP cum Ketua Banang DPR RI, Said Abdullah.
Said memastikan pertemuan Mega, Puan dan Prananda dengan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bukan transaksi terkait pemberian amnesti kepada Sekjen Hasto.
"Nggak ada transaksional sama sekali, sudah lah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat-set sat-set Pak Dasco datang," kata Said di sela Kongres, Jum'at, menegaskan amnesti bukan karena adanya pertemuan Mega-Dasco, meminta Kongres tak dikait-kaitkan dengan pertemuan itu.
"Itu bukan karakter di PDI Perjuangan, bukan karakter Ibu Megawati," lugas Said, tak tahu kapan dimana pertemuan, dia tak ikut disana.
Pernyataan menggelitik Said, "Kami berjuang mati-matian di pengadilan, kalau kemudian kita tahu sudah lama (dari jauh-jauh hari bahwa Hasto kakan) dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan," sergahnya.
Nun apapun penjelasan partai, yang kadung "nyantel" di kuping publik adalah berlaku adagium tidak ada makan siang gratis.
Apalagi, dunia politik dunia kepentingan. Tiada kawan abadi tiada musuh abadi. Yang abadi cuma kepentingan.
Sebagian publik menggarisbawahi. Jika yang abadi cuma kepentingan, seperti disampaikan dalam pertimbangan Menkum Supratman Andi Atgas: demi persatuan nasional jelang HUT ke-80 RI. Tetanda, kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan politik partisan. Maka itu sikap jempolan. Bukti kenegarawanan. (Muzzamil)
