Helo Indonesia

Resonansi Berbagai Pihak soal Ketiadaan Ijazah SMA Wapres Gibran

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
35 menit lalu
    Bagikan  
GIBRAN
HELO LAMPUNG

GIBRAN - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Resonansi polemik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa lalu (6/10/2026) masih terus berdengung hingga akhir pekan ini, Sabtu (10/10/2026). Istana dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ikut bersuara soal ini.

Dari Istana, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan ijazah Gibran bukan tidak ada, melainkan belum ditemukan dalam berkas persidangan. Istana menegaskan berbeda pengertian "tidak ada" dengan "tidak ditemukan".

Gema berbeda dari lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dari Rocky Gerung Syahganda Nainggolan. Kedua tokoh yang baru saja masuk ke lingkaran pemerintahan Presiden Prabowo ini memberikan komentar yang berbeda sudut pandang.

Rocky Gerung menilai MK "cuci tangan". Di satu sisi MK memenangkan Gibran dengan tidak mendiskualifikasinya, namun di sisi lain MK juga memberikan amunisi bagi para penggugat dibawa dan dibahas lebih lanjut di tingkat DPR RI.

Syahganda menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ia menyadari adanya dinamika yang bisa bergulir ke ranah politik maupun hukum lainnya. Dia mengingatkan masyarakat agar tak terjadi jketidakstabilan politik.

Sebaliknya, kelompok penegak hukum, organisasi sipil, dan partai oposisi melihat putusan ini sebagai pukulan telak bagi kredibilitas syarat formil pencalonan negara. Mereka menilai putusan MK ini secara substansial membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat minimal Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa langsung melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian terkait.

Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto, secara vokal menyatakan bahwa aspek moralitas dan kelayakan Gibran memimpin negara kini dipertanyakan secara serius di mata hukum.

Para pakar hukum tata negara menilai keputusan MK yang melempar pemenuhan syarat kelayakan ini ke "lembaga berwenang lainnya" membuka celah politik yang lebar.

Sebagian pengamat menilai kasus ini bisa menjadi pemantik wacana hak angket atau pengguliran isu pemakzulan (impeachment) di DPR RI, jika kubu parlemen memutuskan untuk mengusut ketidakabsahan syarat formil yang terbukti di sidang MK tersebut.

Para pendidik dan pengamat sosial khawatir mencederai keadilan bagi masyarakat yang harus berdarah-darah demi mendapatkan kelulusan formal. Sementara pejabat tinggi dapat melompati aturan tersebut lewat secarik "surat keterangan".

Wapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum di MK namun memilih untuk mengabaikan kebisingan politik. Dirinya menegaskan tidak akan terganggu dan memilih fokus bekerja menyukseskan program pemerintahan bersama Presiden.

Sementara itu, partai-partai di koalisi pemerintahan cenderung bersikap pasif atau bungkam, serta memilih narasi bahwa pelantikan telah sah dilakukan oleh MPR RI, sehingga sengketa administratif pencalonan seharusnya dianggap sudah selesai demi stabilitas nasional. (HBM)