Helo Indonesia

Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Bawaslu : Asal Tak Langgar UU

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Rabu, 20 September 2023 15:08
    Bagikan  
Ilustrasi Logo Bawaslu
Foto : Ist

Ilustrasi Logo Bawaslu - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sepakat dengan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden atau Cawapres.

Menurut Anggota Bawaslu Totok Hariyono, sepanjang penetapan jadwal baru pendaftaran Capres-Cawapres tidak melanggar aturan, pihaknya tidak mempermasalahkan perubahan tersebut.

Pemerintah berencana memajukan pendaftaran pasangan capres-cawapres. Pendaftaran capres dirubah menjadi 10-16 Oktober lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebelumnya pendaftaran Capres-Cawapres dijadwalkan 19 Oktober-25 November 2023.

"Asalkan tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu patokannya asal tidak melanggar UU, ya dalam konteks 8 bulan itu," kata dia di Jakarta, Rabu (20/9).

Baca juga: Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Disebut Ada Unsur Politis, Begini Respon KPU

Totok menilai percepatan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, selama waktunya masih selaras dengan Undang-Undang maka tidk ada yang perlu dipersoalkan.

Dalam hal ini, dia menambahkan, Bawaslu hanya menjalankan sesuai tugas dan fungsinya yaitu melakukan pengawasan. "Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik KPU mengungkapkan, saat ini tengah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan pendaftaran calon presiden dan Wakil presiden untuk dibahas bersama DPR dan pemerintah yang akan digelar Rabu (20/9).

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Paslon Pilpres Belum Ditetapkan, KPU : Baru Disiapkan Rancangannya

Dia menyampaikan bahwa usulan terkait jadwal baru pendaftaran Capres-Cawapres tersebut yang tercantum dalam dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sejatinya tidak memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres.

Namun KPU hanya menyesuaikan jadwal setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu.

"Jadwal tidak juga dipercepsat dan tidak dimajukan. Setelah terbitnya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah, soal batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan calon presiden,” katanya.