LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pemilu 2024 memasuki babak kampanye terbuka, kampanye media massa, kampanye media sosial mulai hari ini, Minggu (21/1 hingga 10/2/2024). Ada rambu-rambu yang diingatkan KPU Lampung.
Berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di aula KPU setempat, Jl Gajah Mada 87, Kotabaru, Kedamaian, Kota Bandarlampung, Sabtu (20/1/2024). Para peserta Pemilu 2024 hendaknya menggunakan tahapan ini dengan maksimal.
Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung Warsito menjelaskan empat hal yang harus diperhatikan para peserta Pemilu 2024, yakni:
1. Metode Kampanye.
2. STTPL
3. Anak-anak dan ASN
4. Politik uang.
METODE KAMPANYE
Kampanye Pemilu 2024 melalui metode rapat umum adalah salah satu metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan peserta pemilu selama 21 hari. Metode ini menghindari hal-hal yang tak kita inginkan serta memenuhi ketentuan pemilu yang adil dan proporsional.
Dasar legalitasnya, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilu Tahun 2024,"
Warsito yang sembilan tahun komisioner KPU Kabupaten Pringsewu: ketua 2010-2016 dan anggota kurun 2016-2019, yang kini juga Wakadiv Teknis Penyelenggara Pemilu, dan Ketua Korwil Pesisir Barat, Metro, dan Bandarlampung KPU Provinsi Lampung ini menyebut tujuan digelarnya rakor.
Warsito didampingi kompatriot: Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus, Kadiv SDM Litbang Ali Sidik, serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat R. Ismail As'ad.
STTPL
Di tempat yang sama, komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengintensi perihal Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan pelanggaran kampanye. Dia menggarisbawahi fungsi pengawasan Bawaslu terkait dengan STTP.
Keikutsertaan Bawaslu Provinsi Lampung beserta jajaran menunjukkan komitmen keadilan pemilu, lugas dia, dengan melakukan pengawasan peserta Pemilu yang ingin berkampanye (apakah) memiliki STTP atau tidak.
“Kami, semua jajaran dalam melakukan pengawasan selalu mempertanyakan STTP, karena itulah dasar pelaksanaan kampanye diperbolehkan atau tidak," katanya.
Dapat dipastikan surat tersebut (STTP) tembus ke KPU dan Bawaslu, kata komisioner dua periode, 2018-2023, 2023-2028 mantan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung dua periode ini, anggota periode 2011-2015 dan ketua periode 2015-2018.
Jika peserta Pemilu sudah memberitahu kepolisian namun surat belum diterbitkan, lugas Tamri lagi, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian mengenai hal tersebut.
ANAK-ANAK DAN ASN
Soal pelibatan anak-anak dalam kampanye, Tamri mengintensi sanksinya sama seperti pelibatan aparatur sipil negara (ASN) atau pihak yang tidak memiliki hak pilih, lainnya.
POLITIK UANG
Soal politik uang, peraih Penghargaan Pendamping Konsultasi Hukum Teraktif Tahun 2022 dari Bawaslu RI ini menegaskan, politik uang tidak hanya dalam bentuk uang.
"Menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa uang dan bentuk lain yang diluar bahan kampanye termasuk dalam kategori politik uang," tegas Tamri.
Pantauan, rakor dihadiri Dirintelkam Polda Lampung Kombespol Nowo Hadi Nugroho mewakili Kapolda Lampung Irjenpol Helmy Santika, serta naradamping/LO 18 parpol nasional peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, dan LO 17 calon perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Lampung. (Muzzamil)
-