LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Nyaris kena "sabotase", Rapat Pimpinan DPRD Lampung akhirnya tetap mengasulkan tiga nama penjabat (pj) gubernur Lampung seperti keputusan semula pada tanggal 4 Desember 2024, yakni Fahrizal Darminto, Samsudin, dan Rahman Hadi,
Kegaduhan berawal dari munculnya Surat No. 800.1.3.6/0464/11.01/30/2034 yang ditandatangani Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay tertanggal 13 Mei 2024. Dalam surat itu, nama yang diusulkan ke Kemendagri cuma Fahrizal Darminto.
DPRD Lampung gaduh hingga terbawa ke Rapat Paripurna DPRD Lampung tentang LKPJ Gubernur 2023 pada Rabu (22/5/2024). Akhirnya disepakati, polemik ini dibahas khusus pada Rapat Pimpinan (Rapim) sore itu juga.
Usai rapim tak ada konferensi pers agar publik tahu apa yang dirundingkan para wakil rakyat, Helo Lampung berusaha terus mengkonfirmasi ke banyak pihak sampai akhirnya terjawabnya keputusan pascagaduh.
Hanifal dari Partai Demokrat satu-satunya yang mau mengatakan bahwa keputusan rapim calon penjabat yang diusulkan tetap tiga nama sesuai kesepakatan semula. "Tetap sesuai dengan surat tertanggal 4 Desember (2023)," tandasnya, Sabtu (25/5/2024).
Sebelumnya, Ismet Roni dari Partai Golkar (PG), alasan tak ikut rapim, terkait hasilnya rapim hanya mengatakan kesepakatannya keputusan siapa penjabat gubernur Lampung diserahkan kepada Kemendagri.
Sebelumnya, DPRD Lampung memunculkan lima nama, yakni Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Samsudin, Rektor Unila Prof. Lusmelia Afriani, dan Stafsus KSAK Laksamana Pertama TNI Idham Faca.
Pada 4 Desember 2024, DPRD Lampung mengerucutkan jadi tiga nama, yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.
Mingrum Gumay beralasan hanya satu nama yang diajukan karena dua calon selain Fahrizal Darminto tidak ada yang melakukan pendekatan kepada DPRD Lampung. Satu nama yang diusulkan tetap sesuai dengan kesepakatan Dewan, katanya. (HBM)
-