Netral Bosquee! Gaya Sigap Kapolres Baru Waykanan AKBP Adanan

Rabu, 25 September 2024 22:30
NETRAL - Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.IK., beri arahan soal netralitas, Selasa (24/9/2024). | dok/Muzzamil Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tak sedang menghunus pedang poda, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.IK. didampingi pejabat Polres setempat justru "mengokang" senjata legal: netralitas, saat bersilaturahmi sekaligus memberi arahan ke unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan plus kepala kampung (Kakam) se-Kecamatan Pakuan Ratu, di aula kecamatan setempat, Selasa (24/9/2024).

AKBP Adanan, mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang baru menjabat Kapolres per 2 Agustus lalu, menggagas pertemuan terbatas H-1 masa kampanye Pilkada 2024 ini, membahas soal pentingnya netralitas aparat TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa di Pilkada.

Kapolres melugaskan pentingnya netralitas aparatur baik TNI selaku aparat militer, Polri selaku aparatur sipil, ASN serta kepala desa, dalam Pemilu mau pun Pilkada, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir dalam agenda ini, selain Danramil 0427-01/Pakuan Ratu dan Kapolsek setempat, sembilan kepala kampung yakni Bumi Mulya, Gunung Waras, Karang Agung, Negaratama, Pakuan Ratu, Serupa Indah, Sukabumi, Tanjung Agung, dan Tanjung Ratu. Juga, perwakilan Kepala Kampung Bhakti Negara, Negara Harja, Negara Sakti, dan Pakuan Baru.

Tidak hadir, Kepala Kampung Gunung Cahya, Negara Ratu, Pakuan Sakti, Rumbih, Tanjung Serupa, dan Way Tawar.

Sejatinya, regulasi pengatur larangan terlibat politik praktis baik Pemilu/Pilkada misal bagi kepala desa telah tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, Pasal 494 UU 7/2017 tentang Pemilu. Sanksi jika aparatur desa terbukti berpolitik praktis berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Disebut Pasal 280 ayat (2), perangkat desa termasuk dalam pihak yang dilarang untuk diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu juga perangkat desa (ayat 3).

Pasal 282 memuat aturan larangan pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, kepala desa, membuat keputusan dan atau lakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 494 mengatur, "setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta."

Larangan aparatur desa berpolitik praktis juga tertuang di UU 6/2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf "g" disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, pada huruf "j" kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf "g" juga menyebut, perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf "j" disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

"Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada."

Publik Way Kanan mereaksi positif inisiasi sang Kapolres, tak sedikit pula yang menaruh simpati. Di era politik liberal saat ini, ketaatan aparat untuk bersikap netral disebut kian jadi barang mahal. Banyak godaan.

Untuk informasi, dari jumlah total DPT Pilkada 2024 Kabupaten Way Kanan 345.599 pemilih, Kecamatan Pakuan Ratu kecamatan terbesar kedua: 32.288 pemilih terdiri 16.522 laki-laki, 15.766 perempuan di 67 TPS di 19 kampung.

Dibawah Kecamatan Banjit. 34.436 pemilih terdiri 17.630 laki-laki dan 16.806 perempuan di 67 TPS di 20 kampung, di atas Kecamatan Baradatu: 32.151 pemilih terdiri 16.177 laki-laki, 15.974 perempuan di 69 TPS di 22 kampung. (Muzzamil)

 - 

Berita Terkini