Sehari Sebelum Demisioner, KPU Metro Diskualifikasi Paslon 02 Waru

Rabu, 20 November 2024 20:44
Penasehat hukum dan relawan Waru ke KPU (Foto kolase Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Komisioner KPU Kota Metro sidang pleno mendiskualifikasi Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) 02 Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman (Waru) sehari sebelum berakhir masa tugasnya, yakni Rabu (20/11/2024), pukul 23.59 WIB.

Mereka yang dilantik pada 21 November 2024 juga tak konsultasi dengan KPU dan Bawaslu Lampung sebelum memutuskan mendiskualifikasi Waru. Informasi ini terungkap dari Hadri Abunawar, Rabu sore (20/11/2024),

Komisioner KPU Kota Metro Periode 2019-2024 adalah Ketua Nurris Septa Pratama dan anggota; Ahmad Fatoni, Yunita Dewi Nurbaya, Jumadi Ahmad, Tony Wijaya, Nurris Septa Pratama, dan Nova Hadiyanto.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar juga menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan cakada. Dia masih mempelajari putusan KPU Kota Metro tersebut.

"Keputusan ini keputusan sendiri KPU Kota Metro," ujar Hadri Abunawar. Dia dan timnya malamnya langsung berangkat ke KPU RI di Jakarta. Dia minta para relawan Waru untuk tenang sampai menunggu keputusan KPU RI.

Sebelumnya, pukul 11.30 WIB, masyarakat kaget adanya pengumpulan diskualifikasi terhadap Waru. KPU Kota Metro akhirnya men-delate unggahan pengumuman diskualifikasi Waru dari akun instagram dan facebooknya (IG dan FB), Rabu (20/11/2024). (HBM)


Berita Terkini