LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bawaslu Lampung menyatakan tak ada pelanggaran selama kampanye Pilgub Lampung, baik oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Arinal-Sutono maupun Nomor Urut 2 Mirza-Jihan sejak 25 September hingga 23 November 2024.
"Zero accident, baik Paslon Nomor Urut 1 (Arinal-Sutono) maupun Nomor Urut 2 (Mirza-Jihan)," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar pada media gathering ekspos hasil pengawasan kampanye Pilkada 2024 di Hotel Radisson Lampung, Minggu (24/11/2024).
Baca juga: Apel Siaga Masa Tenang: Antisipasi Pelanggaran di Pilkada Bandar Lampung
Baca juga: Tim Relawan RMD CARE Beryukur dan Terimakasih RMD Gubernur
Dia mengatakan selama tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 pihaknya tidak menemukan atau menerima laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan kedua pasang calon kepala daerah Lampung.
Menurutnya, selama pelaksanaan Kampanye Pilgub Lampung 2024, setelag mendapatkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye, kedua paslon selalu koordinasi terlebih dahulu pada Bawaslu Lampung apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Hingga memasuki H-3 pemungutan suara, kami tak menemukan dan menerima laporan masyarakat pelanggaran," katanya. Bawaslu Lampung hingga pamwascam juga secara rutin menghimbau para paslon taat aturan.
Menurutnya, ketika semua paslon mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, maka hal itu akan meminimalisir potensi pelanggaran Pilkada Lampung 2024. "Bawaslu Lampung ingin punya warisan ke generasi berikutnya tentang pilkada berintegritas," kata dia, (Hajim).