Bawaslu Metro Hentikan Laporan Pidana Pemilu, Forkadi Ambil Langkah Hukum Selanjutnya

Jumat, 6 Desember 2024 21:14
.M. Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bawaslu dan Gakkumdu Kota Metro menghentikan laporan dugaan tindak pidana para mantan komisioner KPU periode 2019-2024. Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) akan mengambil langkah berikutnya hingga mempidanakan kelima komisioner.

"Keputusan penghentian sangat aneh, Gakkumdu belum memeriksa para terlapor, baru meminta keterangan pelapor dan para saksi," kata Ketua Forkadi Muhamad Ilyas, SH lewat rilis Forkadi yang diterima Helo Indonesia, Jumat. (6/12/2024).

Menurut Muhamad Ilyas, S.H, penghentian laporan tersebut sangat subyektif dan cendrung menggiring pristiwa tersebut menjadi sengketa TUN karena pihak Gakkumdu belum memeriksa para terlapor, baru memeriksa pelapor dan juga para saksi.

"Kami prihatin dengan proses penegakan hukum yang dijalankan Gakkumdu dan Bawaslu Kota Metro karena keputusan menghentikan laporan ini dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap terlapor," ujar Ilyas.

Aneh bin ajaib potret buram penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkumdu Kota metro wajar jika menimbulkan spekulasi negatif.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Forkadi Edi Samsuri, SH Ia juga mempertanyakan waktu yang mana yang telah habis, dan alat bukti seperti apa yang mereka maksud.

"Kami laporkan kasus ini sehari sebelum batas waktu pengaduan habis, kemudian bukti-bukti mereka telah melakukan dugaan pidana pemilu juga sudah kita lampirkan didalam laporan, diantara nya keluarnya Postingan melalui postingan Instagram Resmi KPU Metro, lalu Surat Keputusan nomor 421 dan 422 tentang pembatalan dan juga pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon itu kita juga sudah lampirkan, " imbuhnya.

Kemudian, Edi juga menambahkan, keputusan pembatalan calon atas nama Wahdi Sirdjjudin pada saat itu sangat jelas melanggar PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 15 ayat 3, yang berbunyi : Dalam hal sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/kota membatalkan salah satu calon tersebut dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Dalam PKPU itu jelas berbunyi apabila terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU bisa membatalkan salah satu calon tersebut, jadi bukan membatalkan pasangan calon sekaligus seperti yang dilakukan oleh Mantan KPU Metro kemarin, makanya kita laporkan." ujarnya.

Dan keputusan KPU Metro Demisioner tersebut jelas melanggar aturan Karena menghilangkan Hak warga negara untuk menjadi Kepala Daerah. Dan menghilangkan hak warga negara untuk menjadi Kepala Daerah diatur dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 180 ayat 2, jo Pasal 193A ayat 2.

Dalam pasal 180 ayat 2 ditegaskan, Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

Kemudian, dalam Pasal 193A ayat 2 juga ditegaskan, Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

"Kita sudah melaporkan kasus dugaan Pidana Pemilu ke Bawaslu, kita sudah memperbaiki dan melengkapi berkas laporanya, kita juga sudah menjalani pemeriksaan dan menghadirkan para saksi di Gakkumdu, terus Gakkumdu belum memeriksa terlapor (KPU Metro demisioner.red) kok tiba-tiba laporan dihentikan, ada apa ini" tanya Edi.

Edi juga menegaskan pihaknya akan mengkaji keputusan Bawaslu tersebut, sebelum melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Lampung.

"Kita akan rapatkan dulu bersama tim Forkadi lainnya, untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya" pungkas aktivis Muhammadiyah ini.(Rls/Helo)


Berita Terkini

Rayap Besi

Ragam • 13 jam 52 menit lalu