LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Terungkap, ternyata gara-gara DPD I Golkar Lampung diduga "main pecat" pimpinan kecamatan (PK) jelang suksesi, Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akhirnya membatalkan rencana Musda VI Golkar Tanggamus sehari sebelum musda, Minggu (14/6/2026).
Bahlil menginstruksikan pembatalan tersebut kepada Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Zaini Yahya hingga waktu yang belum ditetapkan, kata Mutaim dari PK Semaka kepada Heloindonesia.com, Selasa (23/6/2026) sore.
Ketua Bidang Organisasi DPP Golkar Zulfikara Arse Sadikin
Dia datang bersama Abdur Rahman dari PK Kelumbayan Pusat, dan Manzumi dari PK Limau mewakili 15 PK yang kini dipegang Plt DPD II Golkar Tanggamus, Toni Eka Candra, bendahara DPD I Golkar Lampung, kerabat Ketua DPD I Golkar Lampung Hanan A Rozak.
Di DPP Golkar, ketiga wakil 15 PK Golkar Tanggamus menghadap Ketum Bahlil di Rumah Dinas Menteri ESDM. Karena waktunya mendesak, pembatalan disampaikan via telepon Minggu (14/6/2026) sore. Hari H-nya, Senin (15/6/2026), musda yang sudah siap 100 persen berubah jadi Temu Kader dan Gerakan Lampung Menanam (Gelam).
Menurut mereka, DPD I Golkar Lampung telah melanggar AD/ART dan Juklak Organisasi. Rinciannya, kata dia:
1. Penunjukan Toni Eka Candra sebagai pelaksana tugas DPD II Golkar Tanggamus.
2. Pemberhentian sepihak para ketua PK dan pengangkatan lima ketua baru PK.
3. Pencalonan Agus Ciek sebagai calon tunggal ketua DPD II Kabupaten Tangganus.
"Penunjukan Tony Eka Candra sebagai Plt Ketua DPD Golkar Tanggamus juga bertentangan dengan penjelasan DPP bahwa bendahara DPD I dilarang tangkap jabatan plt ketua DPD II," kata Mutaim.
Mutaim dari PK Semaka menyerahkan surat ke sekretariat DPP Golkar, Yuli
Pemberhentian para ketua PK melanggar Juklak No. 02/DPP/GOLKAR/IV/2025, Pasal 75, yang mewajibkan perpanjangan masa bakti hingga musda selesai. "Kami diberhentikan dengan alasan membangkang karena tak sepakat Agus Ciek sebagai ketua DPD II Golkar Tanggamus.
Agus Ciek juga tidak memenuhi syarat Pasal 27 Juklak Musda, termasuk ketentuan pernah menjadi pengurus Partai Golkar minimal satu periode. Tokoh senior Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie menilai pembatalan tersebut sebagai bukti adanya pelanggaran organisasi di DPD I Golkar Lampung.
Calon tunggal yang dipaksakan melanggar prinsip demokrasi dan doktrin PDKT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela, kata Alzier. Dia meminta pencopotan Hanan A. Rozak karena kepemimpinannya membuat resah para kader.
PENJELASAN TONY
Pada Rapat Pleno DPD II Golkar Tanggamus, 6 Juni 2026, Tony Eka Candra menjelaskan, dirinya mendapat tugas menjadi plt ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus untuk melaksanakan Konsolidasi internal, menggerakan roda organisasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus agar berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan sukses.
Dalam rapat pleno juga membahas secara detail penunjukan Plt 15 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar karena masa jabatannya sudah berakhir. Sedangkan 5 PK diperpanjang masa jabatannya sampai dengan terlaksananya Musda Kabupaten Tanggamus, karena dinilai memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) dalam menjalankan amanah organisasi.
Sementara dalam arahannya, Ketua Harian DPD Partai Golkar Lampung Riza Mirhadi menegaskan setiap kader partai Golkar harus memiliki PDLT sebagai instrumen penilaian dalam menentukan suatu keputusan. Target di DPRD Kabupaten Tanggamus kedepan adalah menaikan kursi dari 4 minimal menjadi sembilan kursi, katanya.
"Jaga kekompakan dan soliditas, mari kita sama-sama kawal dan sukseskan Musda Partai Golkar Kabupaten Tanggamus," pungkas Riza pada rapat pleno yang dihadiri Sekretaris DPD Partai Golkar Tanggamus Refki, SH beserta jajaran pengurusnya dan unsur organisasi sayap, dan hasta karya se-Kabupaten Tanggamus. (HBM)