HELOINDONESIA.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, metode coblos akan digunakan dalam Pemilu 2024. Hal itu sesuai amanat UU Pemilu, menggunakan metode coblos bukan contreng.
Metode memilih pasangan capres-cawapres maupun calon anggota legislatif juga diatur dalam peraturan KPU. Pemilih harus mencoblos gambar capres dan caleg yang dipilih.
"Masih menggunakan metode coblos gambar," kata Hasyim, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Hasyim menyebut, KPU juga akan menyusun metode coblos dalam regulasi teknis. KPU juga akan mensosialisasikan metode tersebut ke masyarakat.
Baca juga: Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Kapal, Pemkab Pesawaran Cek SOP Kelayakannya
"Nanti pada saatnya draft PKPU tentang kegiatan pemungutan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) akan kita sampaikan," ujarnya.
Dalam regulasi teknis tersebut, dia menambahkan, akan difornulasikan juga saran dari DPR soal bilik suara yang harus diperluas termasik desain logistik
"Kita sampaikan kepada DPR dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk membahas draf PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara," kata Hasyim.