Penulis Gunawan Handoko
Senior keluarga besar Karang Taruna Lampung.
SEJARAH mencatat, tahun 1960-an, dari gang-gang sempit di Kampung Melayu, Jakarta, Bung Ghozali bersama kaum muda setempat merasa sangat prihatin maraknya teman-teman remaja mereka yang putus sekolah pascakemerdekaan. Mereka kemudian menginisiasi lahirnya wadah keswadayaan lokal yang diberi nama Karang Taruna.
Karang berarti wadah, dan taruna berarti pemuda. Langkah mulia yang bersahaja ini kemudian menemukan momentum besarnya. Pemerintah melihat potensi raksasa pada gerakan ini, lalu memberikan dukungan penuh hingga Karang Taruna bertransformasi, dari sekedar kumpulan remaja lokal menjadi organisasi kepemudaan yang diakui secara nasional pada 26 September 1960.
Kini, menapaki usia ke-66 tahun pada 26 September 2026, organisasi yang sarat nilai historis ini telah menginjak usia yang cukup matang. Peringatan Hari Jadi ke-66 Karang Taruna tahun ini terasa jauh lebih istimewa menyusul lahirnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi tonggak baru yang mempertegas fungsi, memperkuat kelembagaan serta membuat Karang Taruna resmi “naik kelas” menjadi organisasi yang jauh lebih professional, terstruktur, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan modern.
Di Bumi Ruwa Jurai Lampung, momentum penguatan payung hukum ini harus dikonversikan secara nyata oleh pengurus Karang Taruna Provinsi Lampung untuk mendukung visi strategis daerah: menuju Lampung Maju melalui berbagai program dan kegiatan.
Publik melihat, pascadiselenggarakannya Temu Karya VIII Karang Taruna Provinsi Lampung pada 8 Agustus 2026, Karang Taruna Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Bung Wahrul Fauzi Silalahi, secara masif melakukan berbagai gebrakan.
Salah satunya dengan meluncurkan program Duta Literasi Keuangan Desa (Siger Taruna Preneur), berkolaborasi dengan Pemprov Lampung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bank Indonesia, Bank Lampung dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan target pembiayaan mencapai Rp.30 miliar untuk pemuda desa.
Tentu langkah ini patut diapresiasi, sebagai modal sosial yang kuat lewat kemitraan strategis. Kader Karang Taruna dilatih untuk mengelola modal, memahami transaksi digital yang aman, dan menjauhi jebakan pinjaman online ilegal. Keterampilan inilah yang menjadi modal penting untuk mendorong hilirisasi komoditas lokal langsung dari tangan pemuda desa.
Transformasi ini menuntut komitmen penuh dari seluruh kader di kabupaten dan kota agar tidak lagi terjebak pada kegiatan yang bersifat seremonial belaka. Gebrakan awal Karang Taruna Lampung ini menandai babak baru institusionalisasi pemuda Karang Taruna.
Pemuda dilatih berorganisasi dan melakukan aksi nyata secara swadaya melalui program pemberdayaan ekonomi mikro dan sosial. Hal yang tidak kalah penting, untuk mendukung program besar tersebut, Karang Taruna harus dapat menjadi agen literasi digital.
Di era siber saat ini, tantangan yang dihadapi pemuda jauh berbeda dengan era Bung Ghozali waktu itu.“Kemiskinan” tidak lagi hanya diukur dari aspek materi, melainkan ada bentuk baru: kemiskinan informasi dan rendahnya literasi digital.
Dulu, orang disebut buta huruf karena tidak bisa membaca. Sekarang, “buta huruf”cirinya adalah percaya semua yang dibaca di media sosial, tanpa cek, tanpa tanya, dan langsung di-share.
Di era digital ini, musuh terbesar kita bukan hoaks, tapi kemalasan kita untuk berpikir. Itulah tantangan kita hari ini. Dan Karang Taruna modern harus mengambil peran aktif sebagai benteng pertahanan sosial di dunia maya sekaligus nyata.
Warga Karang Taruna di desa/kelurahan diharapkan bisa menjadi agen literasi digital, menjadi penyaring informasi (filter) untuk meredam penyebaran berita hoaks, judi online dan penipuan digital yang kerap menyasar kelompok rentan.
Tidak salahnya jika balai desa maupun sekretariat Karang Taruna menjadi pusat pembelajaran literasi digital bagi anak dan remaja, mengarahkan mereka agar menggunakan gawai untuk aktivitas produktif dan positif.
Kompleksitas masalah sosial di era siber sekarang ini tidak bisa lagi dihadapi dengan pendekatan kasual. Dalam konteks ini, pengurus Karang Taruna Provinsi Lampung harus mengambil peran krusial sebagai ujung tombak gerakan literasi langsung dari level pekon, desa, dan kelurahan.
Literasi tidak lagi terbatas pada kecakapan membaca buku, melainkan mencakup literasi fungsional yang berdampak pada kesejahteraan. Sambil berjalan, ke depan perlu mengaktifkan struktur inklusifnya yang berada di setiap desa/kelurahan untuk menggerakkan literasi budaya dan membaca melalui ruang-ruang publik terdekat.
Membuka fasilitas ruang “Lapak Baca” atau sudut pustaka kreatif. Langkah ini mempermudah akses buku bacaan berkualitas bagi anak-anak dan remaja di pelosok daerah yang jauh dari perpustakaan. Ini sejalan dengan program Desaku Maju yang didorong Pemprov Lampung, literasi siber diperkuat untuk mendukung hilirisasi komoditas lokal.
Melalui integrasi multiliterasi – mulai dari baca tulis, literasi siber, hingga edukasi keuangan formal, Karang Taruna Lampung membuktikan bahwa pemuda bukan lagi sekedar pelengkap, melainkan motor penggerak utama dalam memncerdaskan dan memandirikan masyarakat dari akar rumput.
Melalui kepemimpinan strategis Karang Taruna Provinsi Lampung, organisasi ini dapat mengonversi semangat sejarah 1960 ke dalam aksi nyata terintegrasi guna mendukung visi Lampung sebagai Provinsi Literasi.
Warisan terbesar yang ditinggalkan Bung Ghozali adalah karakter organisasi yang bersifat inklusif dan melekat langsung pada struktur masyarakat terkecil (RT/RW, Kelurahan/Desa).
Pemuda tidak lagi memosisikan diri sebagai penonton, melainkan subjek pembawa solusi, dengan tetap menjaga esensi kesetiakawanan sosial. Seiring waktu, tantangan pemuda tidak lagi sekedar urusan olahraga, kerja bhakti lingkungan, atau menjadi panitia 17-an.
Kompleksitas masalah sosial di era siber – mulai dari darurat kesehatan mental, kenakalan remaja, pengangguran struktural, hingga ketimpangan literasi digital – membutuhkan organisasi yang lincah dan berpayung hukum kuat.
Aturan baru Permensos No.9/2025 telah memperjelas mekanisme hubungan tata kerja pengurus di berbagai tingkatan dengan pemerintah yang bersifat koordinatif dan kolaboratif.
Struktur dan tata kelola kepengurusan sangat jelas dan bebas dari multitafsir, mendorong transparansi, serta memastikan program kerja selaras dengan agenda pembangunan sosial nasional maupun daerah.
Tentu ini bukan sekedar regulasi diatas kertas. Karena sebaik apa pun regulasi yang ada, tidak akan mengubah keadaan tanpa adanya reorientasi cara berpikir (mindset) para kadernya.
Momentum hari jadi Karang Taruna harus dimanfaatkan untuk memastikan bahwa penguatan kelembagaan berbanding lurus dengan dampak sosial di lapangan.
Karang Taruna masa kini harus mampu mengonversi legitimasi hukum baru ini menjadi modal sosial untuk mengakses program kewirausahaan sosial, menggerakkan ekonomi kreatif desa, hingga menjadi garda terdepan dalam penyaringan disinformasi di masyarakat.
Hari ini merupakan momentum krusial untuk menguji sejauh mana organisasi kepemudaan terbesar di tingkat akar rumput ini mampu bertransformasi. Masa depan pembangunan sosial di Indonesia kini berada di pundak generasi muda yang lebih terstruktur dan adaptif.
Karang Taruna adalah manifesto gerakan keswadayaan pemuda dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial langsung dari akar rumput, dan memiliki akar sejarah sebagai jembatan kesejahteraan yang berbasis komunitas.
Lahirnya peraturan yang baru bukanlah beban birokrasi, melainkan karpet merah bagi kaum muda Karang Taruna untuk tampil lebih profesional sebagai mitra strategis pembangunan Indonesia dari pinggiran hingga ke perkotaan.
Selamat Hari Jadi ke-66 Karang Taruna Tahun 2026, teruslah berkobar dalam semangat kesetiakawanan sosial. ***