HELOINDONESIA.COM -
Ini Penyebab Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Disebut Tak Sah, Disarankan Untuk Menikah Ulang
Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada Mei 2024, namun ternyata pernikahan tersebut dianggap tak sah.
Permohonan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana menjelaskan penyebab kenapa pernikahan Rizky Febian-Mahalini dianggap tidak sah.
Menurutnya wali yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian tidak memiliki hak sehingga rukun nikahnya tidak terpenuhi.
"Ternyata di dalam permohonannya, ketika diperiksa, orangtuanya (Mahalini) kan berbeda agama. Agama Hindu, ya. Itu kan disebut dalam permohonannya dia tidak punya wali, punyanya wali hakim. Nah, diperiksa itu, apakah benar itu walinya wali hakim. Padahal Undang-Undang Perkawinan itu jelas, wali hakim itu adalah harus kepala KUA, penghulu, yang ditunjuk pemerintah," jelas Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip dari IDN Times pada Selasa (26/11/2024).
"Ternyata dalam persidangan itu, dia ustaz, bukan kepala KUA. Yang ditunjuk oleh menteri agama itu kepala KUA, ada peraturannya," tambahnya.
Baca juga: Link Video Viral Vior Dance Durasi 15 Menit Banyak Diburu Netizen, Begini Tanggapan Manajer ONIC
Salah satu rukun menikah dalam Islam adalah wali. Terdapat dua jenis wali nikah, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab merupakan wali yang memiliki hubungan darah dengan mempelai perempuan, sementara wali hakim merupakan wali yang ditunjuk oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan dan hak olehnya.
Isbat atau permohonan pengesahan pernikahannya ditolak, Rizky Febian dan Mahalini pun harus menikah ulang. Humas PA Jakarta Selatan ini turut menegaskan perihal pemilihan wali hakim.
"Kalau dia mau memang nikah yang benernya, ya harus mengulang lagi nikah dan harus memenuhi rukun-rukun itu. Datang lagi ke KUA, daftar lagi, terus menyampaikan identitas dia lagi, karena dia gak punya wali, maka dia minta ke KUA itu buat jadi wali hakim," pungkas pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Viral Kabar Sekolah Akan Libur Satu Bulan Saat Bulan Puasa Ramadan 2025, Benarkah ?
