HELOINDONESIA.COM - Penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw bersama mayor label Aquarius menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya terkait Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta.
Permohonan itu sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses di kepaniteraan dengan nomor perkara 84/PUU-XXI/2023.
Adapun pasal yang digugat Melly yaitu pasal 10 (dilansir dari website MK, Minggu 6 Agustus) berbunyi sebagai berikut : Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya'.
Sedangkan Pasal 114 menyatakan: Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca juga: Sebentar Lagi Honor Pad X9 Bakal Rilis di Singapura, Nantikan Spek Mantapnya
Melly menyebutkan pihaknya melayangkan gugatan didasari aturan tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil karena tidak dapat menuntut pertanggungjawaban penyedia platform layanan digital mengingat platform layasnan digital tidak termasuk dalam kategori pengelola tempat perdagangan.
"Perkembangan teknologi kini sangat cepat. Saat ini muncul penyediaan platform layanan digital dalam bentuk aplikasi berbagi (sharing app), platform video pendek (short video creation app), layanan host video pendek (video hosting service) dan/atau layanan sejenisnya yang secara keseluruhan disebut platform layanan digital (digital service platform). Konten itu kemudian di-share di media sosial," terangnya.
Karena itu, Melly dan Aquarius meminta MK memberikan penafsiran lebih luas terhadap Pasal 10 menjadi:
Baca juga: Rubah Gaya Hidup Sekarang Juga, Berikut Kebiasaan yang Dapat Membahayakan Fungsi Ginjal Anda
Pengelolaan tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis user generated content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.
"Dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar," demikian permohonan Melly-Aquarius.
Aquarius-Melly menilai pasal yang digugatnya telah memberikan kerugian konstitusional karena melnanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 4, serta Pasal 28I ayat 4 dan 5.
"Sungguh tidak adil hak-hak konstitusional para pemohon terabaikan, sedangkan si pelaku pengabaian/pembiaran tidak dapat diminta tanggung jawab hukum dan dibiarkan bebas," tegasnya.
