Helo Indonesia

MPAL Pecah Antara Versi Sjachroedin ZP vs Syabirin Koenang

Herman Batin Mangku - Hiburan -> Seni Budaya
Sabtu, 14 September 2024 17:42
    Bagikan  
MPAL
Helo Lampung

MPAL - Syabirin Koenang vs Sjachroedin ZP

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Akhirnya, Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung pecah jadi dua versi, yakni versi Sjahroedin ZP dan versi Syabirin Koenang.

Menurut Wakil Sekretaris Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung Ahmad Nyerupa, Ketua Umum MPAL Provinsi Lampung adalah Sjahroedin ZP.

Namun, Syabirin Koenang mengaku dirinya yang ketua umum MPAL Provinsi Lampung. Bahkan, Syabirin Koenang melantik pengurus MPAL beberapa kabupaten.

Tiga bulan lalu, Senin (3/6/2024), Syabirin Koenang mengatakan kepada Kesbangpol Kabupaten Pesawaran bahwa MPAL setempat ilegal. Dia merasa belum pernah membuak SK MPAL Pesawaran.

MPAL Kabupaten Pesawaran yang legal versi Syabirin Koenang adalah yang dilantiknya pada tanggal 10 September 2024.

Ahmad Nyerupa gelar Suntan Ratu Balai Bang menegaskan bahwa Ketum MPAL Provinsi Lampung masih Sjahroedin ZP gelar Kanjeng Yang Tuan Suttan Mangku Negara Junjungan Pemangku SBRJ I.

"Bukan Syabirin Koenang," ujarnya. Ahmad Nyerupa heran kok bisa-bisanya ada yang mengaku ketua umum MPAL dan melantik pengurus MPAL di kabupaten, " ujarnya kepada Helo Indonesia, Sabtu (14/9/2024).

Sjachroedin ZP masih menjadi ketum MPAL Lampung sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor: 656/II.03/HK/2013. MPAL lahir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 tahun 2013 tentang Kelembagaan Adat Lampung.

Hingga kini, kata Ahmad Nyerupa, MPAL belum melaksanakan Mubes (Musyawarah Besar) untuk memilih ketum MPAL dan yang sah secara AD/ART Ketum MPAL adalah Sjahroedin ZP.

"Sesuai dengan AD/ART bahwa pengurus MPAL tingkat provinsi dilantik dan dikukuhkan oleh gubernur dan pengurus MPAL kabupaten/kota dilantik oleh bupati/wali kota, jadi di luar ketentuan itu ilegal," ujarnya.

"SK juga sama bagi MPAL Provinsi Lampung ditandatangani oleh gubernur sedangkan SK pengurus MPAL tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh bupati/wali kota," kata dia.

Menurutnya, hal ini tentu harus diklarifikasi kepada kepala daerah yang ada di Provinsi Lampung karena pelantikan yang diadakan oleh yang mengaku MPAL dirasa sudah meresahkan. (HBM/Rama)

 -