Komentar Dang Ike Gelar Jokowi Tak Sah Buka Luka Lama dengan Kepaksian Pernong

Rabu, 1 Juli 2026 20:44
Ilustrasi berita HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sepulangnya Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat kehormatan "Baginda Pemuka Bangsa" dari lima kerajaan adat "memunculkan kembali perdebatan "luka lama" antarpemuka adat di Provinsi Lampung.

Polemik berawal dari apresiasi Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SIK, SH, MH atas aksi penolakan kedatangan Jokowi oleh Forum Suara Masyarakat Lampung (FMTL) di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Tokoh Lampung Dang Ike Apresiasi Aksi FSML Tolak Jokowi di Lampung

Ditambah, Podcast Darmawan yang ditayangan via YouTube, Ike Edwin yang akrab disapa Dang Ike" mengatakan pemberian gelar adat tidak sah jika tak dihadiri dan restu raja adat. Dari Waykanan, kelima raja adat tak ada dalam prosesi tersebut.

Podcast tersebut menuai reaksi dari Kepaksian Pernong Wilayah Selatan. Mereka mengoreksi pembawa acara yang menyebut Dang Ike sebagai Perdana Menteri Kerajaan Sekala Brak. "Gelar yang diberikan tersebut telah dicabut Kepaksian Pernong sejak 5 Juni 2021," kata Yahudin Haikal, SH atau "Panglima Tapak Belang".

Alasan pencabutan, Dang Ike melanggar tata titi adat Kepaksian Pernong. Sehingga, katanya, komentarnya ke publik tak memiliki dasar dan legitimasi kelembagaan adat. Lima panglima Kepaksian Pernong Wilayah Selatan (Tapak Belang, Elang Berantai, Sindang Kunyayan, Alif Jaya, dan Penggitokh Alam) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menegaskan bahwa Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atau mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak, Kepaksian Pernong, dalam bentuk pernyataan, komentar, maupun aktivitas publik lainnya.

2. Meminta yang bersangkutan menghentikan penggunaan gelar dan jabatan tersebut serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman mengenai representasi resmi Kepaksian Pernong.

3. Mengimbau media massa, masyarakat, dan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mengutip maupun menyebarluaskan pernyataan yang mengatasnamakan jabatan adat yang telah dicabut demi menjaga akurasi informasi dan marwah kelembagaan adat.

4. Menegaskan pentingnya ketaatan terhadap tata titi adat, sehingga setiap individu tidak menggunakan gelar maupun jabatan yang bukan lagi menjadi haknya.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat adat Lampung, baik Saibatin maupun Penyimbang/Pepadun, untuk terus menjaga persatuan, keharmonisan, dan keluhuran nilai-nilai adat sebagai identitas bersama masyarakat Lampung.

Panglima Tapak Belang menegaskan bahwa pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah, ketertiban, dan kepastian representasi resmi Kepaksian Pernong.

"Kehormatan adat bukanlah atribut yang dapat digunakan secara pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga sesuai tata titi dan ketentuan adat yang berlaku," pungkas Panglima Tapak Belang.

Harus Diberikan Raja Adat

Dalam podcast yang didampingi Gunawan Pharikkesit dan Bunda Mery, Dang Ike mengatakan gelar adar harus diberikan oleh raja adat dan harus berembuk lebih dulu dengan masyarakat adatnya.

Untuk gelar dari masyarakat adat Kabupaten Waykanan kepada Jokowi, raja-rajanya tak hadir, kata Dang Ike. Dia juga menyampaikan komplain dari masyarakat adat. "Tidak asal-asalan, ada tata-titi adatnya, ada hirarki, harus diberikan raja adat," ujarnya.

Menurut Dang Ike, mereka yang melakukan prosesi pemberian gelar kepada Jokowi memang dilakukan orang adat, tapi bukan raja adat. Dia sebutkan satu per satu raja adatnya.(HBM)

Berita Terkini