LAMPUNG, HELOINDONEOSIA.COM---Koordinator Wilayah Sumatera Eksponen 98 menyatakan perjuangan Reformasi 1998 belum berakhir dan perlu dilanjutkan melalui transformasi menuju demokrasi ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan refleksi 28 tahun Reformasi yang digelar di Mor Living, Hotel Praba, Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, Rabu (1/7/2026).
Koordinator Wilayah Sumatera Eksponen 98 Suprianto , mengatakan Reformasi 1998 merupakan puncak dari rangkaian perjuangan gerakan mahasiswa sejak 1966, 1974, 1978, hingga dekade 1980-an dan 1990-an yang berhasil mengakhiri pemerintahan Orde Baru setelah 32 tahun berkuasa.
Menurutnya, perjuangan tersebut ditempuh dengan berbagai pengorbanan, mulai dari waktu, pendidikan, hingga pengorbanan fisik para aktivis. Ia mengatakan cita-cita Reformasi adalah menghadirkan pemerintahan yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, ia menilai demokrasi politik yang berkembang selama hampir tiga dekade belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, agenda Reformasi perlu dilanjutkan melalui penguatan demokrasi ekonomi.
"Kami melihat perjuangan Reformasi belum selesai. Reformasi harus dilanjutkan menuju transformasi demokrasi ekonomi agar cita-cita kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa para Eksponen 98 yang mendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 menilai sejumlah kebijakan strategis pemerintahan saat ini sejalan dengan semangat perjuangan Reformasi 1998.
Suprianto menambahkan, langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi, penertiban penguasaan lahan yang disebut diperoleh secara ilegal, serta penguatan pengelolaan sumber daya alam dinilai mencerminkan upaya mengembalikan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kesempatan itu, ia mengklaim pemerintah telah mengambil alih sekitar 5 juta hektare lahan yang sebelumnya diperoleh secara tidak sah. Menurutnya, lahan tersebut akan dikelola negara bersama masyarakat melalui koperasi sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945.
"Selain itu, ia menilai pemberantasan korupsi saat ini telah menyasar perkara-perkara besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan. Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan semangat Reformasi yang sejak awal mengusung agenda pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara untuk kepentingan rakyat," tuturnya.
Kegiatan refleksi t dihadiri para aktivis dan Eksponen 98. sebagai momentum untuk mengevaluasi perjalanan Reformasi sekaligus memperkuat komitmen melanjutkan cita-cita Reformasi menuju keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.( Hajim).