Penebangan pohon yang berada di ruang milik jalan harus melalui persetujuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan verifikasi untuk menentukan Kota Tangerang sebagai salah satu kandidat penerima penghargaan Kota Sehat Nasional