LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pemilik tanah diimbau memasang dan merawat tanda batas bidang tanah untuk mencegah pergeseran batas, menghindari potensi sengketa, sekaligus memperlancar proses pengukuran saat mengurus sertifikat tanah.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa kejelasan batas merupakan langkah mendasar dalam menjaga keamanan aset tanah masyarakat.
“Kalau punya tanah, dipagari. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pemasangan patok juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton, tugu bata atau batako, maupun kayu keras dengan ukuran tertentu.
Selain itu, pemasangan tanda batas wajib mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Tanda batas yang telah dipasang juga perlu difoto dengan menyertakan informasi lokasi dan koordinat (geotagging).
Kejelasan batas tanah turut mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang diterapkan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.
Layanan ini memberikan kepastian jadwal pengukuran dengan waktu tunggu tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
Virgo menjelaskan, proses pengukuran dapat berjalan lebih lancar apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi, memasang patok dengan jelas, serta memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif menyiapkan seluruh persyaratan agar pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya,” pungkasnya.
(Rohman)
