Penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik bangunan belum mengurus Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Pasalnya, dalam proses pembangunan yang sudah berlangsung selama sebulan itu tidak terpasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi meminta Pemkab Pesawaran segera menutup selamanya Wisata Kolam Renang Lembah Damai di Dusun Gunungbatu, Des