Kades Tunggulsari Benarkan Ada Surat Susulan Persetujuan Warga Terkait Tambang Galian C
Mirisnya, ternyata tiga bangunan yang berdiri di atas tanah seluas ratusan meter itu milik Camat Pondok Aren, H.Hendra.
Penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik bangunan belum mengurus Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perumahan Cluster bernama Bintaro Residence 5 di Jl. Bintang 2, Kelurahan Sudimara Pinang.
Rapur DPR beri persetujuan atau ketok palu RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi UU Kesehatan, DPR yakin Indonesia lebih siap hadapi berbagai masalah Kesehatan.