Helo Indonesia

RUU Kesehatan Resmi Diketok Palu di Rapur, DPR Yakin Indonesia Lebih Siap Hadapi Berbagai Masalah Kesehatan

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Selasa, 11 Juli 2023 17:45
    Bagikan  
Para tenaga kesehatan melakukan aksi menolak RUU Kesehatan (omnibus law) di depan Gedung DPRD Kendal
Para tenaga kesehatan melakukan aksi menolak RUU K

Para tenaga kesehatan melakukan aksi menolak RUU Kesehatan (omnibus law) di depan Gedung DPRD Kendal - Para tenaga kesehatan melakukan aksi menolak RUU Kesehatan (omnibus law) di depan Gedung DPRD Kendal. Foto: Anik

HELOINDONESIA.COM - Rapat Paripurna (rapur) DPR akhirnya memberikan persetujuan atau ketok palu RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi UU Kesehatan. Persetujuan DPR itu diberikan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

Terkait RUU Kesehatan yang sudah diketok palu untuk menjadi UU Kesehatan itu, Wakil Ketua DPR  Lodewijk F  Paulus mengatakan, dengan punya UU Kesehatan ini membuat Indonesia menjadi lebih siap dalam menangani masalah-masalah kesehatan kedepan.

Wakil Ketua DPR Lodewijk pun berkaca pada tahun 2020, dimana pada awal pandemi datang, Indonesia dinilai belum siap dalam menangani dan menyediakan alat kesehatan untuk mencegah menyebarnya Covid-19.

”Mengawali RUU ini keluar tentunya setelah kita tiga tahun mengalami pandemi yang luar biasa, ingat nggak dulu awal-awal 2020 bulan Maret, mulai ada Covid-19, bayangkan alat pelindung kita saja enggak ada, kita enggak punya, masker saja susah, belum lagi alat-alat lain yang bersifat medis,” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk, Selasa 11 Juli.

Baca juga: Nasdem Lampung Akan Kirim 6000 Kader ke Stadion GBK

“Mengacu pada kejadian itu, tentunya RUU Kesehatan itu memperbaiki yang kita dulu gopoh bagaimana tidak gopoh,” tambahnya.

Menurut dia dengan adanya UU Kehatan ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih murah dan efisien.

”RUU Kesehatan ini menjadi jawaban termasuk bagaimana kita menghargai dokter spesialis ya itu kita harapkan dengan adanya RUU kesehatan ini betul-betul akan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat jadi masyarakat enggak susah lagi lah yang kita dengar dulu gimana sekarang yang dikatakan yang sudah efisien tapi bagaimana menjadi efektif,” terangnya.

Salah satu poin penting dalam UU Kesehatan adalah penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Baca juga: Ganjar Lepas Kontingen Jateng ke Pornas Korpri XVI, Sekda Sumarno Perkuat Tim Balap Sepeda

Dengan adanya hal tersebut Lodewijk berharap dapat mempermudah para dokter dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. ”Kita sudah dengar tentang tenaga medis terutama dokter, seorang dokter untuk mencari spesialis dia bisa melakukan praktek di rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Kesehatan mengatakan, Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan.

Menurut Melki, RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terakhir.

“RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkap Melki.

Baca juga: Kalangan Dokter Bingung, Ada Dua Draf RUU Kesehatan Jelang Ketok Palu Rapat Paripurna DPR

Lebih lanjut, Melki meyampaikan beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja. Terkait pendanaan kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.

Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN, sedangkan pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan program nasional maupun daerah yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja. (*)

(Winoto Anung)