HELOINDONESIA.COM -Indra Setiawan (IS, 26), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan berinisial NKS (18), telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, mengungkapkan bahwa Indra bukanlah orang sembarangan. Pelaku memiliki latar belakang sebagai residivis yang membuat proses penangkapannya cukup sulit.
Latar Belakang Pelaku
Indra Setiawan sebelumnya pernah berurusan dengan pihak kepolisian pada tahun 2013 terkait kasus pencabulan dan pada tahun 2017 terkait kasus narkoba.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Bantah Kalau Tespek 2 Garis itu Pasti Hamil, Ada 6 Kemungkinan
Karena profil tersangka sebagai seorang residivis inilah yang menyebabkan pencarian selama 10 hari itu cukup sulit. "Dengan kebesaran Allah dan juga ketelitian serta kesabaran para penyidik dan tim gabungan, akhirnya tersangka berhasil ditemukan," ujar Irjen Suharyono.
Penangkapan Pelaku
Proses penangkapan Indra tidaklah mudah. Selama pelariannya, Indra berpindah-pindah tempat di daerah Kecamatan Kayu Tanam, memanfaatkan medan yang dikuasainya.
Baca juga: Imbauan Nikita Mirzani Untuk Orang Tua yang Anaknya Menjadi Korban Tak Senonoh
"Saat pelarian pertama, pelaku masuk hutan saat hujan deras dan lolos dari penyergapan. Kami hanya menemukan sandal dan tasnya. Setelah beberapa kali upaya penyergapan, akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di atap rumah kosong," jelas Irjen Suharyono.
Kronologi
Peristiwa tragis ini bermula ketika Indra bersama tiga rekannya membeli gorengan dari korban yang berjualan keliling. Saat itulah muncul niat Indra untuk memperkosa korban. Setelah berpisah dengan rekan-rekannya, Indra mengikuti korban yang hendak pulang ke rumahnya. Ia kemudian menghadang korban dan membawanya ke atas bukit berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang.
Di atas bukit, Indra melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan menutup mulutnya, yang diduga menyebabkan korban kehabisan napas. Setelah itu, Indra membawa korban sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan dan menguburnya dengan kedalaman 1 meter tanpa busana.
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, Indra akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan pemerkosaan. Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, seperti yang membantu menyembunyikan IS.***
