LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Salah satu tujuan utama aksi Lampung Bersama Palestina Jilid 3 adalah ajakan boikot produk-produk yang telah menyumbang Israel untuk membiayai operasi genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, Palestina.
Sepanjang long march, 10 ribuan massa secara simbolos menempelkan benner ke gerai waralaba Amerika Serikat, antara lain KFC, McDonald's, Pizza Hut, AW dan King Burger di Jl. ZA Pagaralam, Kota Bandarlampung, Sabtu (19/4/2025).

Lainnya, Starbucks dan Divestment and Sanction. "Waralaba tersebut terlibat politik Israel, baik langsung atau tidak terlibat dalam politik Israel dengan memberikan donasi, investasi, dan dukungan publik terhadap kerjakan israel.
“Kami hanya menempelkan spanduk Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, bukan penyegelan, hanya agar masyarakat menolak produk-produk yang terafiliasi dengan Israel,” ujar Koordinator Aksi M. Yasir Setiawan.
Salah satu pernyataan sikap Aliansi Lampung Bersama Palestina Jilid 3 adalah: Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan pelaksanaan gerakan boikot total terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan rezim Zionis Israel dan sekutunya, termasuk Amerika Serikat, dengan cara menutup atau memperketat perizinan produk-produk tersebut di Indonesia, serta secara aktif mendukung dan mempromosikan penggunaan produk-
produk lokal sebagai alternatif.

Pernyataan sikap lengkapnya ada 12 poin, yakni:
1. Menolak wacana kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang berencana mengevakuasi 1.000 anak-anak dan ibu-ibu dari Gaza ke Indonesia dengan solusi alternatif berupa pengiriman 1.000 tenaga Relawan Medis Indonesia ke Gaza untuk memperkuat operasional rumah sakit lapangan di wilayah tersebut.
2. Mendukung 15 Fatwa Ulama Internasional yang menyerukan penghentian kejahatan kemanusiaan di Gaza, serta mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil
langkah tegas dalam menghentikan tindakan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.
3. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan pelaksanaan gerakan boikot total terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan rezim Zionis Israel dan sekutunya,
termasuk Amerika Serikat, dengan cara menutup atau memperketat perizinan produk-produk tersebut di Indonesia, serta secara aktif mendukung dan mempromosikan penggunaan produk-
produk lokal sebagai alternatif.
4. Mengajak masyarakat untuk melaksanakan jihad harta melalui penggalangan dana kemanusiaan bagi warga Gaza sebagai bentuk solidaritas dan dukungan nyata terhadap
perjuangan Rakyat Palestina.

5. Mendorong dan melakukan pengiriman bantuan kemanusiaan di bidang kesehatan dan pembangunan kembali fasilitas layanan kesehatan, khususnya rumah sakit, di wilayah Gaza.
6. Berkomitmen untuk secara konsisten menyebarluaskan informasi dan pemberitaan terkait kondisi di Gaza melalui berbagai kanal media sosial, guna membangkitkan kesadaran dan
solidaritas publik terhadap perjuangan Rakyat Palestina.
7. Mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil peran lebih aktif di forum-forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam
(OKI), dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), guna memperjuangkan keadilan bagi rakyat
Palestina dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas kejahatan perang yang dilakukan
oleh rezim Zionis Israel.
8. Meminta Pemerintah Indonesia untuk mengajak dunia internasional mendesak agar ICC (Internasional Criminal Court) menyerukan kepada semua negara anggota nya untuk bekerja sama dalam memastikan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant menghadapi pengadilan
Internasional atas Kejahatan Genosida di Palestina sebagaimana Surat Penangkapan yang sudah
dikeluarkan oleh ICC.
9. Mengimbau lembaga pendidikan, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk
mengarusutamakan isu Palestina dalam diskusi, kajian, dan kurikulum pendidikan sebagai bentuk edukasi publik mengenai penjajahan dan perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.
10. Mendukung upaya diplomasi rakyat (people-to-people diplomacy) untuk membangun solidaritas lintas negara dalam rangka memperkuat tekanan internasional terhadap rezim Zionis
Israel dan pendukungnya.
11. Menuntut media nasional untuk memberikan pemberitaan yang adil, obyektif, dan berkelanjutan mengenai situasi di Palestina, serta menolak segala bentuk narasi yang menyesatkan atau mendukung normalisasi dengan penjajah Israel
12. Menolak segala bentuk kerja sama, normalisasi hubungan, atau kegiatan yang melibatkan entitas atau negara yang mendukung penjajahan atas Palestina, sebagai wujud konsistensi sikap
terhadap prinsip kemerdekaan dan hak asasi manusia. (Hajim/HBM)
-
