HELOINDONESIA.COM - Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang pendidikan nasional diambil berdasarkan sertifikasi profesi.
Penegasan ini disampaikan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata (LSP Pariwisata), Akhyaruddin Yusuf seperti dikutip dari akun YouTube IWTIF pada Minggu (22/6/2025).
"Berbagai pekerjaan keahlian, kedokteran, ahli pariwisata, pariwisata banyak jenisnya lagi harus melalui uji kompetensi agar bisa bersertifikasi," terangnya.
Sebab, sambungnya, sertifikasi merupakan sebuah pengakuan secara utuh di luar profesi.
Baca juga: Jusuf Kalla ke Lampung, Dialog DMI Lampung di Masjid Ad-dua
"Kita wajib mensertifikasi diri kita dengan profesi sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No 31 Tahun 2006 Tentang Pelatihan Kerja Nasional," katanya.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan undang-undang No 22 tentang Cipta Kerja dikeluarkan juga Peraturan Pemerintah melalui PP No 24 Tahun 2003.
Dikatakan Akhyarudin Yusuf, ada suatu program besar yang diinginkan pemerintah bagaimana masyarakat Indonesia mampu mengembangkan profesi yang ditekuninya wajib mendapatkan sertifikasi.
Sebab ke depannya nanti, tidak ada satu profesi pun yang tidak tersertifikasi.
Baca juga: Karut Marut SPBM 2025 Berakhir Everybody Happy
"Ini pentingnya sertifikasi," tegasnya.
Kalau belum ada sertifikasi profesi itu belum ada nilai plusnya.
Dia mencontohkan dalam dunia ilmu kedokteran. Saatnya menjadi dokter medis dia baru profesi dokter medis untuk kesehatan umum.
"Untuk mengejar sertifikasi profesi itu dia harus magang lebih kurang 2 tahun untuk mendapat gelar dokter kesehatan umum," terangnya.
Tak hanya itu, begitu dia ingin mengambil profesi di luar profesi kesehatan umum, harus melakukan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi dokter spesialis.
Baca juga: Animo Tinggi, Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2025
"Misalnya penyakit dalam jantung dan lain sebagainya, dia harus mengambil sertifikasi profesi tambahan sebagai dokter spesialis sesuai dengan minatnya.
