LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Kabar baik bagi petani seharusnya datang bersama kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen per Oktober 2025. Namun, di lapangan, banyak kelompok tani justru dibuat galau.
Pasalnya, sebagian besar sudah terlanjur membeli pupuk dengan harga tinggi untuk stok jelang musim tanam padi dan palawija 2025/2026.
Kebijakan penurunan harga pupuk ini sejatinya dirancang untuk mendorong daya beli petani dan meningkatkan produksi nasional, terutama jelang target swasembada pangan tahun 2026.
Namun tanpa sosialisasi dan pengawasan yang tepat waktu, langkah ini justru berpotensi membebani petani kecil yang sudah lebih dulu berutang atau menyiapkan stok pupuk dengan harga lama.
Bagi banyak petani di Kabupaten Lampung Tengah, harapan sederhana mereka kini hanya satu: kejelasan aturan tertulis dan kompensasi bagi pembelian pupuk sebelum kebijakan baru berlaku.
“Kami dukung harga turun, tapi jangan sampai petani yang sudah beli duluan malah rugi,” ujar salah satu petani muda di Terbanggibesar.
Kini, mereka menunggu kepastian dari pemerintah daerah dan distributor, sembari berharap penurunan harga ini benar-benar dirasakan hingga ke sawah, bukan berhenti di meja birokrasi.
Kebijakan penurunan harga pupuk ini diumumkan sebagai bagian dari langkah stabilisasi sektor pangan nasional menjelang musim tanam, menyusul naiknya harga beras dan ancaman gagal panen di sejumlah daerah akibat musim kering panjang.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi akan disesuaikan turun mulai akhir Oktober ini.
Namun, di berbagai daerah di Lampung, termasuk Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kebijakan itu justru membuat sebagian petani bingung dan cemas.
“Saya sebagai ketua kelompok tani sudah beli pupuk di kios dengan harga mahal. Saya hanya ambil selisih Rp10 ribu untuk kas petani. Ini stok saya banyak, Mas,” ujar seorang ketua kelompok tani yang enggan disebut namanya, Jumat (24/10/2025).
Ia bersama sejumlah kelompok tani lain kini memilih menahan distribusi pupuk sambil menunggu surat resmi pelaksanaan penurunan harga pupuk. Mereka khawatir, stok yang sudah mereka beli akan merugi karena harga resmi di pasaran turun.
Harga di Atas HET
Sebelum kebijakan ini diumumkan pada Rabu (22/10/2025), harga pupuk di tingkat kios resmi dan kelompok tani sudah melonjak. Para petani di Kecamatan Terbanggi Besar harus membeli pupuk di atas HET sebesar Rp10 ribu–Rp20 ribu per zak isi 50 kilogram.
Harga pupuk Urea tercatat Rp111.500 per zak dan NPK Phonska Rp112.500 per zak menurut ketentuan lama. Namun di lapangan, harga yang dibayar petani jauh lebih tinggi:
- Di Kampung Onoharjo dan Nambahdadi, kios menjual Urea ke kelompok tani Rp130 ribu, dan kelompok tani ke petani Rp140 ribu per zak.
- NPK Phonska dijual kios Rp140 ribu, lalu dijual kembali ke petani Rp150 ribu per zak.
- Di Desa Karangendah, harga bahkan tembus Rp160 ribu per zak.
“Saya tidak tahu harga HET yang sebenarnya karena kios tidak terbuka soal harga subsidi,” kata ketua kelompok tani yang memiliki 50 anggota itu.
Di beberapa titik, petani bahkan membeli langsung ke kios karena kelompok taninya tidak lagi berfungsi optimal.
“Saya sebagai ketua kelompok tani Sempulur 2 tidak difungsikan karena petani bisa langsung beli ke kios,” ujar Suroso, Kamis (23/10/2025).
Sekretaris Kampung Terbanggibesar, Arimianto, membenarkan temuan sejumlah kios menjual pupuk di atas HET. "Saya berharap kios mengikuti aturan pemerintah, apalagi sekarang pupuk sudah turun 20 persen,” ujarnya. “Saya juga sudah hubungi Pak Marcel dari Pupuk Indonesia,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Account Executive PT Pupuk Indonesia Kecamatan Terbanggibesar, Marcel, menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika benar ada kios yang menjual di atas HET.
“Kalau benar ada yang nakal, kita tindak. Tahun 2024 saja ada empat kios yang kita cabut izinnya,” tegas Marcel saat dikonfirmasi Helo Indonesia melalui telepon. (Zen Sunarto)
