Tanpa Payung Perda, Sama Saja Meninabobokan Petani Singkong

Senin, 23 Desember 2024 23:05
Ketua Persatuan Petani Ubi Kayu Lampung Dasrul ( foto Hajim) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung patuh dengan kesepakatan harga Rp1400 per kg. Namun, kedepannya, mereka membutuhkan payung hukum dalam bentuk perda agar harga singkong tak kerap anjlok.

"Jika tidak ada payung hukumnya, (petani singkong) sama saja dininabobokan," ujar Ketua PPUKI Lampung Dasrul ketika di- doorstop Helo Indonesia usai rapat antara Pj Gubernur Samsudin, anggota DPRD, dan 29 perusahaan di Kantor Gubernur, Senin (23/12/2024).

Karena, kata dia, jika ada masalah seperti saat ini, baru mendapatkan perhatian. Namun, untuk saat ini, Keputusan Pj Gubernur sudah sangat memenuhi rasa keadilan bagi petani singkong dari enam kabupaten yang turut pertemuan.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini, karena yang dibutuhkan sekarang adalah putusan perda yang dibuat eksekutif dan legislatif," ujarnya. Dia mengaku sudah membuat laporan rincian estimasi kepada Komisi IV DPR-RI.

"Kalaupun ada beberapa pengusaha yang menolak kesepakatan, itu haknya, biar-biarin aja, tetap dibeli kok singkong kami," ujarnya.

Hanya saja, dia menyayangkan apabila pengusaha pabrik tapioka tidak mau menandatangani kesepakatan. Artinya mereka tidak menghormati keputusan bersama Pemprov Lampung," tandasnya. (Hajim).


 - 

Berita Terkini