Mentan Buang Badan, Harga Singkong Diserahkan ke Pemprov Lampung

Sabtu, 4 Oktober 2025 20:37
Surat Mentan dan ketika Gubernur Mirza dan Ketua DPRD Lampung melobi penetapan harga singkong (Foto kolase Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kementerian Pertanian (Mentan) RI akhirnya terkesan "buang badan" terkait remuknya harga singkong di Lampung. Sebelumnya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal "tawaf" ke beberapa kementerian agar harga singkong menguntungkan petani.

Dalam surat No.B-133/KN.120/M/10/2025, Jumat (3/10/2025), kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Menpan Andi Amran Sulaiman secara tak langsung mempersilahkan Pemprov Lampung yang menentukan harganya.

Baca juga: Gubernur Lampung dan Menko Perekonomian Bahas Tata Niaga Singkong, Hasilkan Empat Kesepakatan

Dalam surat Menpan yang diperoleh Helo Indonesia dari lingkaran Gubernur Mirza, pengantarnya: Dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan kepastian harga ubi kayu untuk industri dalam negeri serta menjamin pendapatan yang layak bagi petani dan menindaklanjuti rakortas pada 1 Oktober lalu, ada tiga poin:

1. Melakukan penetapan harga acuan pembelian (HAP) ubi kayu sesuai dengan ketentuan Pasal 7, ayat (1) dan ayat (2) UU No. 16 Tahun 2012 tentang pangan menyatakan:
1.1. Pemerintah daerah dapat menentukan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.
1.2. Penentuan harga pangan lokal minimum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah, peraturan gubernur, dan/atau peraturan bupati/wali kota.

2. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain biaya pokok produksi, distribusi, dan keuntungan petani.

3. Pengawasan atas implementasi HAP ubu kayu yang telah ditetapkan dan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan HAP ubi kayu, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mirza-Giri Tawaf Perjuangkan Regulasi Harga Singkong ke Kementerian, Giri Bocorkan Hasilnya

TAWAF

Sebelumnya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar masih terus "tawaf" perjuangkan harga singkong ke kementerian hingga Menko di Jakarta. Setelah menemui lintas kementerian, mereka menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (17/9/2025).

Sebelumnya, Gubernur Mirza bersama empat bupati menemui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa (9/9/2025), Kementan akhirnya menegaskan harga singkong Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Pertemuan dengan Erlangga, Menko paham bahwa agar harga singkong menguntungkan petani tak cukup hanya dengan mematok harga atau harga eceran tertinggi (HER), tapi juga dengan upaya lain agar harga singkong tak selalu jadi ajang "permainan" para pabrikan tepung tapioka. (HBM) 

 - 

Berita Terkini