LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang mulai patuh terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Menurut Kepala Daerah, kepatuhan dunia usaha sebagai langkah penting menuju tata kelola singkong yang lebih manusiawi. Pergub tersebut lebih dari sekadar regulasi, tapi menjadi ikhtiar untuk menjembatani luka lama antara petani dan industri.
Bertahun-tahun lamanya, mereka akrab dengan kecemasan yang sama setiap musim panen tiba: harga yang jatuh, timbangan yang diperdebatkan, dan pintu pabrik yang tak selalu terbuka. Saat ini, petani dan perusahaan mulai menemukan titik damai.
Bagi petani singkong di Lampung, menanam ubi kayu bukan sekadar soal bertani. Ia adalah soal bertahan hidup. Di sisi lain, industri tepung tapioka juga berjalan di lorongnya sendiri—menjaga mesin tetap berputar, menekan biaya produksi, dan bertahan di tengah fluktuasi pasar.
Dua kepentingan ini kerap berhadapan, bahkan berseberangan, tanpa ruang dialog yang benar-benar adil.
Namun, di tengah riwayat panjang benturan itu, harapan mulai tumbuh.
Pemprov Lampung, Kamis (29/1/2025), menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang mulai patuh terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
“Terima kasih atas kerja samanya. Saya berharap ini bisa menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda: keberlanjutan industri tetap terjaga, sekaligus kesejahteraan petani diperjuangkan,” ujar Gubernur.
Pergub yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu menjadi pijakan baru dalam mengatur produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu. Tujuannya jelas: menciptakan hubungan yang lebih adil, berkelanjutan, dan saling menguatkan antara petani sebagai hulu dan industri sebagai hilir.
Kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini dinilai sebagai sinyal positif. Bukan hanya soal kepastian harga, tetapi juga pengakuan atas jerih payah petani yang selama ini berada di posisi paling rentan. Terlebih, keterbukaan pabrik dalam menerima singkong hasil panen petani lokal memberi napas panjang bagi keberlanjutan usaha tani di desa-desa.
Bagi petani, diterima hasil panennya dengan harga yang layak adalah bentuk penghargaan paling nyata. Bagi industri, pasokan yang berkelanjutan adalah fondasi keberlangsungan usaha. Dan bagi pemerintah, sinergi ini adalah kunci stabilitas ekonomi daerah.
Pemprov Lampung berharap, langkah ini bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan awal dari perubahan cara pandang: bahwa singkong bukan hanya komoditas, melainkan kehidupan ribuan keluarga.
Pemerintah pun mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama menguatkan implementasi Pergub tersebut—demi perlindungan petani, kepastian usaha, dan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan, adil, dan bermartabat. (Diskominfotik Lampung/HBM)
