Helo Indonesia

PN Semarang Vonis Yoyok Sukawi Wanprestasi, Diwajibkan Bayar Utang Rp12,8 Miliar Plus Bunga

59 menit lalu
    Bagikan  
PN Semarang Vonis Yoyok Sukawi Wanprestasi, Diwajibkan Bayar Utang Rp12,8 Miliar Plus Bunga

Suasana saat sidang sengketa utang piutang yang melibatkan pengusaha di Semarang Yoyok Sukawi

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Babak akhir sengketa utang piutang bernilai belasan miliar rupiah antara Soeharto dan pengusaha asal Semarang dan mantan legislator, Alamsyah Setyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Soeharto dan Wiwik Mahmudah terhadap tokoh publik Jawa Tengah tersebut.

Putusan perkara Nomor 613/Pdt.G/2025/PN.Smg itu dibacakan majelis hakim pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan Tergugat I, AS Sukawijaya (Yoyok Sukawi), terbukti melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas perjanjian pinjam-meminjam dengan Penggugat I, Soeharto.

Baca juga: Samakan Standar Pelatihan, PMI Kota Semarang Gelar Harmonisasi Kurikulum PMR dan KSR

Pengadilan juga menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 tertanggal 1 November 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Wahyuningsih SH MKn Atas putusan tersebut, Yoyok Sukawi dihukum untuk melunasi sisa pinjaman pokok, bunga, hingga biaya penagihan secara tunai dan seketika.

"Rincian kewajiban pembayaran yang diputuskan pengadilan meliputi sisa pinjaman pokok sebesar Rp12,8 miliar, bunga periode Januari 2025 hingga Oktober 2025 sebesar Rp1,106 miliar, bunga November 2025 sebesar Rp101,12 juta, serta biaya penagihan utang sebesar Rp100 juta," terang kuasa hukum Soeharto, Indra Parito Utomo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 8 Agustus 2026.

"Karena pinjaman itu merupakan pinjaman modal kerja bank, maka pembayaran bunga itu juga pembayaran bunga ke bank. Pengadilan pun menetapkan adanya bunga berjalan sebesar 0,79 persen setiap bulan dari sisa pinjaman pokok Rp12,8 miliar, terhitung sejak gugatan diajukan hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan," sambungnya.

Lebih lanjut Indra mengatakan dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menyatakan sah jaminan pinjaman yang diberikan kepada tokoh bola di Semarang itu kepada Soeharto berupa sejumlah aset tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian pinjam meminjam dan akta kuasa menjual.

Beberapa aset yang disebut dalam putusan di antaranya tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, serta sejumlah bidang tanah lain yang berada di wilayah Kecamatan Tembalang, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Mijen.

Majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat, Sukawi Sutarip untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara tersebut. Selain AS Sukawijaya, para tergugat lainnya yakni Swasti Aswagati, Kartina Sukawati, dan Suka Adhisatya juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp447 ribu.

Kronologi

Perkara tersebut bermula dari perjanjian pinjam meminjam uang antara Soeharto dan AS Sukawijaya pada tahun 2024. Dalam perjanjian itu, AS Sukawijaya meminjam uang sebesar Rp16 miliar kepada Soeharto. Perjanjian tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 02 tertanggal 1 November 2024 di hadapan Notaris Sri Wahyuningsih SH MKn.

Baca juga: Perkuat Keterbukaan Informasi, KPID dan KI Jateng Sepakati Monev Kolaboratif 2026

Berdasarkan akta perjanjian, pembayaran pinjaman dilakukan secara bertahap dalam lima kali angsuran mulai November 2024 hingga Maret 2025, dengan nominal angsuran yang berbeda-beda mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban pembayaran tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hingga batas waktu pembayaran pada Maret 2025, AS Sukawijaya disebut baru melakukan pembayaran sekitar Rp3 miliar.

Atas kondisi tersebut, Soeharto dan Wiwik Mahmudah kemudian mengajukan gugatan ke PN Semarang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan adanya wanprestasi dalam perkara tersebut. (Aji)