LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Sampah di Way Awi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, seperti tak pernah benar-benar selesai. Baru dua hari setelah dibersihkan, tumpukan sampah kembali memenuhi aliran sungai.
Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengangkat dan mengangkut sampah yang sudah telanjur masuk sungai. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni perilaku masyarakat dan pola penanganan pemerintah yang masih lebih banyak menyasar akibat ketimbang sumber masalah.
Direktur Lembaga Kajian 21 (LK21) Edy Karizal mengatakan, kejadian Way Awi menjadi contoh nyata bahwa pendekatan “pungut dan angkut” tidak akan menyelesaikan persoalan jika kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak berubah.
Baca juga: Banjir Pemkot Balam Disalahkan, 2 Hari Dibersihkan Way Awi Kembali Penuh Sampah Karungan
“Persoalan Way Awi menunjukkan bahwa sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengangkat sampah dari sungai. Masalah utamanya adalah perilaku. Perubahan perilaku masyarakat belum dilakukan secara signifikan,” ujar Edy, Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, sampah yang diangkat memang membuat sungai terlihat bersih untuk sementara. Namun, ketika perilaku masyarakat tidak berubah, sampah baru akan kembali datang.
“Kalau masyarakat sudah sadar dan tidak membuang sampah sembarangan, otomatis sampah tidak akan lagi masuk ke sungai,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi lebih serius karena Way Awi merupakan bagian dari sistem aliran air Kota Bandarlampung. Karena itu, penanganan sampah semestinya tidak dipisahkan dari persoalan sungai, drainase, sedimentasi, dan risiko banjir.

Sungai dinormalisasi tetapi terus dijadikan tempat pembuangan sampah, menurut Edy, hanya akan membuat pemerintah bekerja berulang-ulang.
Normalisasi Way Awi Harus dari Hulu ke Hilir
Karena itu, Edy mengusulkan Pemkot Bandarlampung membuat Program Normalisasi Way Awi dari Hulu ke Hilir.
Namun, normalisasi yang dimaksud bukan sekadar pengerukan sedimentasi atau pembersihan sampah.
Lebih jauh, program tersebut harus menjadikan perubahan perilaku masyarakat sebagai sasaran utama.
“Normalisasi jangan hanya dimaknai mengeruk sungai dan mengangkat sampah. Harus berorientasi pada perubahan perilaku masyarakat,” ujarnya.
Edy menyebut sedikitnya ada tujuh hal yang harus menjadi bagian program tersebut.
Pertama, edukasi lingkungan secara berkelanjutan. Masyarakat di sepanjang aliran Way Awi perlu memahami hubungan sampah dengan kualitas lingkungan, kesehatan, banjir, ekosistem sungai hingga perubahan iklim.
Kedua, sanitasi murah berbasis masyarakat. Pemkot dapat melatih warga membuat dan mengelola sanitasi sederhana melalui RT atau kelurahan. Dengan begitu, limbah rumah tangga tidak berakhir di sungai.
Ketiga, pengelolaan sampah dari sumbernya. Sampah organik dapat diolah, sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomi dipilah dan diarahkan ke sistem daur ulang. Dengan cara itu, sampah tidak seluruhnya menjadi beban pemerintah. Sebagian bahkan dapat memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Keempat, penerapan penghargaan dan sanksi. RT atau kelompok masyarakat yang berhasil menjaga kebersihan lingkungannya layak mendapat apresiasi. Sebaliknya, pembuang sampah sembarangan harus dikenai sanksi secara konsisten.
Kelima, pemanfaatan teknologi pengolahan sampah. Pemkot dapat mengembangkan atau menggunakan teknologi yang aman dan beremisi minimum, dengan mempertimbangkan kelayakan lingkungan dan biaya.
Keenam, memperkuat peran RT. RT harus diberi tanggung jawab yang lebih jelas dalam menjaga kebersihan lingkungan dan sungai di wilayahnya.
Ketujuh, monitoring dan evaluasi. Program tidak boleh berhenti setelah kegiatan pembersihan selesai. Harus ada indikator yang dapat diukur, mulai dari penurunan volume sampah yang masuk sungai, peningkatan rumah tangga yang memilah sampah, berkurangnya titik pembuangan liar hingga perubahan kondisi sungai.

“Jangan sampai program selesai setelah seremoni pembersihan. Harus bisa diukur apakah sampah yang masuk sungai berkurang atau tidak,” kata Edy.
Payung Hukum Sudah Ada
Edy menilai Pemkot Bandarlampung sebenarnya tidak harus memulai dari nol. Bandarlampung telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Regulasi tersebut lahir antara lain karena pertumbuhan penduduk, aktivitas masyarakat, dan perubahan gaya hidup yang membuat timbulan sampah semakin banyak dan beragam sehingga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Artinya, persoalan Way Awi bukan semata-mata kekurangan regulasi. Tantangan sesungguhnya berada pada implementasi, pengawasan, penegakan aturan, dan perubahan perilaku. “Kalau perubahan perilaku atau mindset masyarakat yang menjadi objek dalam penanganan sampah, maka pengelolaan selanjutnya adalah bagaimana sampah yang sudah dibuang pada tempatnya bisa dikelola dan dikurangi secara signifikan,” ujar Edy.
Pemerintah Jangan Hanya Jadi “Tukang Angkut”
Edy menilai pemerintah juga harus mengubah cara pandang dalam menangani persoalan sampah.
Pemerintah tidak seharusnya hanya hadir ketika sungai sudah dipenuhi sampah, kemudian mengerahkan petugas untuk mengangkutnya.
“Pemerintah itu bukan sekadar tukang pungut atau angkut sampah di sungai, tetapi lebih sebagai fasilitator untuk membangun sebuah konsep program penyelesaian sampah,” tegasnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa sering petugas turun membersihkan sungai, melainkan seberapa sedikit sampah yang masuk ke sungai.
Jika sungai baru dibersihkan, lalu dua hari kemudian kembali penuh sampah, menurut Edy, itu merupakan tanda masih ada mata rantai persoalan yang belum diselesaikan.
Pemkot, katanya, perlu memetakan sumber sampah dari hulu ke hilir, mengidentifikasi titik pembuangan liar, mendata rumah tangga di sepanjang aliran sungai, memperkuat kelompok masyarakat, menyediakan sarana pemilahan, serta melakukan evaluasi secara berkala.
Masyarakat pun jangan hanya diposisikan sebagai objek sosialisasi. Mereka harus menjadi subjek sekaligus pelaku utama dalam menjaga sungai.
Jangan Jadikan “Grebeg Sungai” Sebagai Ritual
Menurut Edy, kegiatan bersih-bersih sungai tetap diperlukan. Namun, jangan sampai kegiatan tersebut menjadi pola rutin yang hanya mengulang persoalan yang sama.
Sungai kotor, pemerintah turun, sampah diangkut, sungai bersih, lalu beberapa hari kemudian kembali dipenuhi sampah.
“Kalau sampai kiamat mindset pemerintah hanya program ‘grebeg sungai’, kita seperti keledai yang jatuh ke lubang yang sama berulang-ulang,” ujarnya, sembari tertawa.
Justru karena persoalannya berulang, Way Awi dinilai layak dijadikan proyek percontohan pengelolaan sungai berbasis masyarakat di Bandarlampung.
Pembersihan fisik harus berjalan beriringan dengan pendidikan lingkungan, sanitasi, pengelolaan sampah rumah tangga, pengawasan RT, insentif dan sanksi, pengolahan sampah serta evaluasi kualitas sungai.
“Dengan program pemberdayaan masyarakat dan memberdayakan kapasitas lokal, peluang Sungai Awi menjadi bersih tanpa sampah bukan sebuah angan-angan,” kata Edy.
Pada akhirnya, persoalan Way Awi bukan sekadar tentang berapa banyak sampah yang berhasil diangkat, tetapi berapa banyak sampah yang berhasil dicegah agar tidak masuk ke sungai.
Sebab, membersihkan sungai menyelesaikan sampah hari ini. Mengubah perilaku menyelesaikan masalah untuk hari-hari berikutnya. (HBM)
