LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Demi membantu teman, seorang warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung meminjamkan BPKB. Surat mobil belum kembali, kendaraannya, Mitsubishi L300, diduga dihembat juga.
Modus, MS (45) bersama istrinya awalnya datang meminjam BPKB kendaraan milik Hendri Tri Saputra (HTS/34) untuk jaminan pinjam uang Leasing Smart pada Maret 2022 di Kabupaten Pringsewu.
Setahun kemudian, 31 Mei 2023, pukul 19.00 Wib, seusai kerja, HTS menitipkan mobilnya di kediaman kawan kantornya inisial LM. Pada pukul 20.00 WIB, MS datang dan meminjam mobil kepada Lutfi Nashafi (LM) .
Baca juga: 600 Personel Polres Demak Siap Amankan Pemilu 2024
Tunggu punya tunggu, MS belum mengembalikan mobil dan BPKB-nya hingga kini, Jumat (20/10/2023). "Sampai saat ini, tidak ada kabarnya, bablaaas," ungkap HTS.
Kepala Pekon Ngarip Siswanto mengatakan akan diadakan rembuk pekon permasalahan ini di Balai Pekon setempat pada Senin (23/10/1023). Dia berharap ada titik temu.
MS, warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung dan mobil milik HTS, bermerk Mitsubishi L.300, tahun buatan 2015, atas nama Roy Martin dengan No.Pol : BE-8816-BR.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. (Hadi Haryanto)
