Helo Indonesia

Setelah 5 Bulan, Kakek 70 Tahun Akhirnya Masuk Bui Cabuli Bocah 11 Tahun

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 6 menit lalu
    Bagikan  
CABUL
HELO LAMPUNG

CABUL - Ilustrasi

PESAWARAN, HELOINDONESIA.COM - Setelah lima bulan dilaporkan, Polres Pesawaran akhirnya menangkap kakek yang sudah bau tanah, TAJ (70), atas dugaan pencabulan terhadap bocah usia 11 tahun di Desa Margodadi, Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Perlakuan sang kakek di luar "nurul", pelajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) saat dalam perjalanan pulang les dipanggil pelalu dengan iming-iming akan diberi minuman jus pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang bertetanggaan dengan korban kemudian mengunci pintu rumah dan mengajak sang bocah nonton film kartun Upin-Ipin. Sang kakek renta kemudian beraksi melakukan perbuatan bejadnya.

Orangtua korban, Pon (48) telah melaporkan pelaku sejak 6 Maret 2026 setelah mendapatkan pengakuan dari putrinya serta adanya permintaan maaf lewat aparat desa agar keluarga korban memaafkan pelaku.

"Saya baru yakin setelah anak saya menceritakannya," kata bapak korban. Walau sudah dilaporkan dan ada visum dari RS Bhayangkara, pelaku tak kunjung diperiksa dan bebas berkeliaran, tambah bapak korban, Minggu (9/8/2026).

Setelah lima bulan, Satreskrim Polres Pesawaran akhirnya menetapkan tersangka dan menahan terduga pelaku."Sudah ditahan," kata Kasat Reskrim AKP Rudi Hartono mewakili Kapolres AKBP Alvie Granito Panditha, Senin (24/8/2026).

Orangtua korban mengatakan telah diberi tahu penyidik Polres Pesawaran atas penangkapan tersebut. (Rama)