LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Dari masjid, musala, pesantren, madrasah hingga pemakaman, tanah wakaf menjadi aset yang manfaatnya dirasakan lintas generasi.
Namun, di balik besarnya manfaat tersebut, terdapat persoalan yang tidak boleh diabaikan: keamanan dan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Tanpa legalitas yang kuat, tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat masih berpotensi menghadapi sengketa, tumpang tindih penguasaan, bahkan klaim dari pihak yang tidak berhak. Karena itu, sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aset umat tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus didorong sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset-aset keagamaan dan sosial masyarakat.
Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade menjalankan aktivitas keagamaan.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.
Bagi pengelola wakaf atau nadzir, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Legalitas tersebut memberikan rasa aman sekaligus membuka ruang yang lebih luas untuk mengembangkan aset wakaf agar manfaatnya semakin besar bagi masyarakat.
Hal serupa disampaikan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Menurutnya, keberadaan sertipikat memberikan keyakinan bagi pihak sekolah untuk mulai mencari dukungan pengembangan sarana dan prasarana.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Kisah Masjid Muhajirin Makassar dan MA DDI Kulo menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar memberikan kepastian hukum di atas kertas.
Sertipikat menjadi fondasi agar aset wakaf dapat dikelola secara lebih aman, dikembangkan, dan diwariskan manfaatnya kepada generasi berikutnya.
Data hingga akhir Juli 2026 menunjukkan sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan sisa sekitar 41 persen tanah wakaf dapat diselesaikan sertipikasinya pada 2028.
Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara konsisten mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam sejumlah kunjungan kerja ke daerah, komunikasi dibangun bersama tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir hingga pemerintah daerah untuk mempercepat pengamanan aset-aset keagamaan.
Percepatan sertipikasi ini pada akhirnya bukan hanya tentang jumlah bidang tanah yang berhasil didaftarkan. Lebih jauh, program tersebut menyangkut bagaimana negara memberikan kepastian bahwa tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat benar-benar dapat terus memberikan manfaat tanpa dibayangi persoalan hukum di kemudian hari.
Tanah wakaf adalah amanah. Sertipikat menjadi salah satu benteng agar amanah tersebut tetap terjaga dan manfaatnya terus mengalir bagi masyarakat.
(Rohman)
