LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Polres Lampung Tengah menangkap tiga terduga pelaku pembakaran rumah Piter di Kuripan Padangratu. Barang bukti yang disita, bom molotov, pecahan kaca, potongan kayu dan batu, senapan gejlok beserta amunisi di rumah pelaku dan lokasi kejadian.
Ketiga terduga pelaku warga Anak Tuha yaitu DA (52) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha; PS (23) warga Kampung Aji Tua Kecamatan Anak Tuha, dan MA (45) warga Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka ditangkap dirumah masing-masing pada Selasa (24/10/2023), kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP. Edy Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat, Kamis (26/10/2023).
Kini, para pelaku mendekam di sel Mapolres Lampung Tengah. "Sejumlah saksi telah kami periksa. Baik kasus penganiayaannya maupun kasus pembakaran rumah," ujar Edy Qorinas.
Baca juga: TNWK Kecolongan, Rusa Dibantai Pencuri Naik Sepeda Motor
Kasatreskrim menghimbau pelaku lainnya untuk menyerahkan diri, sebab cepat atau lambat polisi akan menangkapnya. "Polisi terus memburu para tersangka, cepat atau lambat, mereka pasti tertangkap.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah seorang warga di Dusun Tugu Mulyo, Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Ratu berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
Aksi main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku bersama ratusan orang lainnya terjadi pada Sabtu dini hari (20/10/23). “Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi main hakim sendiri,” ujarnya.
Polisi juga menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat membakar rumah Piter. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke – 1 atau 160 atau 170 ayat 1 KUHPidana. (Zen Sunarto)
