Helo Indonesia

JPU Tuntut Orang Mati, Kasus Pengrusakan Mangrove Kotakarang

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 2 Desember 2023 23:12
    Bagikan  
JPU Tuntut Orang Mati, Kasus Pengrusakan Mangrove Kotakarang
Di lokasi yang sama, hutan mangrove yang dirusak k

Di lokasi yang sama, hutan mangrove yang dirusak kontraktor didiamkan sedangkan kolam ikan yang dibuat Harsono diancam kurungan 2,5 tahun dan denda Rp2 miliar (Foto HBM/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- YLBH Garuda Patimura mengungkapkan keanehan dakwaan jaksa atas kasus pembuatan sepetak kolam ikan di kawasan Hutan Mangrove Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.

"Dalam dakwaan JPU dan telah dibacakan di ruang sidang PN Tanjungkarang, JPU terbukti telah menuntut orang mati, Harsono bin Ambotang (almarhum)," kata Syamsul Arifin, SH, MH kepada Helo Indonesia, Sabtu (2/12/2023).

Jadi, menurut dia yang telah disampailan lewat pledoi pelan lalu, hakim "wajib" menyatakan dakwaan JPU a qua untuk dinyatakan tak berharga, sumir, melantur dan keliru sehingga batal demi hukum, katanya.

Selain itu, para pihak berwenang tak pernah ada peringatan, teguran, maupun pelarangan pemanfaatan bekas penebangan pohon mangrove. Di lokasi, locus delitic, tak ada satu pun tanda larangan, tandasnya.

Syamsul Arifin mengungkapkan dalam nota pembelaannya di PN Tanjungkarang, Selasa (28/11/2023), adanya enam alasan lainnya yang kesimpulannya seluruh dakwaan JPU tak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan.

"Demi keadilan hukum, Harsono harus dibebaskan," tandas Syamsul Arifin didampingi tim hukumnya, yakni Ziggy Zeaorybrizkie, SH, MH; David, SH; Muchzan Zain, SH; dan Titik Purwanti, SH.

Kliennya bukan pelaku pengrusakan hutan mangrove, hutan mangrove memang sudah rusak, bahkan ada yang ditimbun atau reklamasi untuk gedung SMPN 42 bahkan Kantor Kelurahan Kotakarang, Telukbetung Timur.

Syamsul menduga kliennya telah dikriminalisasi untuk menutupi pelanggaran/kejahatan yg terstruktur dan masif pada kawasan hutan mangrove seluas 2 hektare tersebut yang pelanggaran lebih parah. (HBM)