PRINGSEWU, HELOINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.
Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) tersebut yakni Andi Didiono (AD) selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan Ali Alhamidi (AA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu periode 2020–2024.
Penetapan kedua tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresley.
Anggiat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-01/L.8.20/Fd.2/07/2026 dan Tap-02/L.8.20/Fd.2/07/2026.
"Sebelumnya kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Anggiat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AD dan AA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Menurut Anggiat, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Diduga Mark-up dan Kegiatan Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Andi Didiono selaku penyedia jasa melalui PT GeoMosaic Indonesia diduga melakukan mark-up anggaran serta mencantumkan sejumlah kegiatan fiktif dalam proyek pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari AD kepada Ali Alhamidi selaku PPTK. Dana tersebut diduga berasal dari hasil mark-up maupun kegiatan fiktif dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.100.807.520 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Periksa 50 Saksi, Sita Uang Rp114 Juta
Dalam proses penyidikan, Kejari Pringsewu telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Bapenda Pringsewu, ruang kerja dan gudang arsip, rumah mantan Kabid Pendapatan Bapenda, serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Selain itu, berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp114.194.000 turut disita dan dititipkan ke rekening RPL Kejari Pringsewu sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggiat menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui perkara itu agar bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna mempercepat proses penegakan hukum. (Mikhy)
