Helo Indonesia

Segera Tangkap MAW, Denny: Tersangka Lecehkan Lembaga Penegak Hukum

Senin, 26 Februari 2024 20:11
    Bagikan  
Segera Tangkap MAW,  Denny: Tersangka Lecehkan Lembaga Penegak Hukum

Denny Mulder

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Denny Mulder, selaku kuasa hukum Ahmad Priyantoro kembali mendesak Polres Jepara agar segera menangkap Meikananta Arliandi Wiguna (MAW), tersangka penipuan dan atau penggelapan jual beli bibit lobster, yang dikabarkan melarikan diri.

Menurut Denny, tersangka tidak pernah hadir ketika dipanggil oleh pihak kepolisian. Itu artinya tersangka telah melecehkan Lembaga Negara yaitu Polri.

Baca juga: 10 Ini Tanda-Tanda Seseorang Yang Bermental Kuat, Simak!

“Seyogiyanya Polres Jepara menjaga harkat dan martabat Lembaga Negara. Jangan membiarkan tersangka melecehkan lembaga penegak hukum itu,” kata Denny, dalam keterangannya Senin 26 Februari 2024.

MAW, lanjut Denny, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara. Sudah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan, tetapi selalu ingkar dan tidak pernah hadir. Ini sudah melecehkan pihak kepolisian, dan selayaknya dilakukan penjemputan paksa atau penangkapan.

“Bila benar tersangka melarikan diri, maka sebaiknya Polres Jepara menerbitkan Daptar Pencarian Orang (DPO- Red), agar bisa segera diketahui keberadaannya dan ditangkap,” tegas Denny.

Baru Cuti?

Pihak pelapor menerima pemberitahuan bahwa MAW telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka tertanggal 5 Januari 2024. Sudah hampir dua bulan, tidak ada perkembangan. Keberadaan tersangka belum juga diketahui.

Baca juga: Paket Dahsyat Hak Angket, Pansus, Jalur MK, Politisi PDIP Ingatkan Jokowi 2 TAP MPR Ini

“Menjadi pertanyaan, sudah menghilang hampir dua bulan, mengapa Polres Jepara tidak mampu menangkap, tapi tak juga menerbitkan DPO,” tanya Ketua Peradin Jawa Tengah tersebut.

Kabar terakhir yang diperoleh pihaknya, NAR, istri tersangka yang semula dikatakan ikut melarikan diri bersama suaminya, konon baru mengajukan cuti di tempat kerjanya.

Wanita tersebut menurut Denny berprofesi sebagai seorang dokter pada salah satu Puskesmas di Jepara. Konon cuti baru dua minggu lalu, sementara informasi dari pihak penyidik Polres Jepara, NAR tidak bisa ditemui, diduga bersama MAW melarikan diri.

“Bila informasi ini benar, itu berarti pihak Polres telah membohongi kami. Ada apa dengan semua ini?” ungkap Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) tersebut. (Aji)