LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM .--- Mengaku Kasatreskrim dan bisa membantu menangani perkara, dua wanita asal Prabumulih Sumatera Selatan diciduk Satreskrim Polres Lampung Timur.
Kasatreskrim Iptu Johannes.EP Sihombing mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, tersangka Puteri Romadona (20) warga Prabumulih Utara dan Arie (37) warga Prabumulih Timur diciduk di rumah masing-masing Selasa ,(19/3/2024) pukul 18.30. akibat perbuatannya kedua tersangka dan sejumlah alat bukti diamankan di polres setempat.
Peristiwa bermula, Faisal Huda (24) warga Desa Trisinar Kecamatan Margatiga Lampung Timur pada Selasa (6/2/2024) mendapat nomor telepon 085343994564 dari Dedi Ansori, temannya.
Baca juga: Indonesia Ingin Naikan Peringkat 50 Besar Global Innovation Index dari Peringkat 61 Besar Sebelumnya
Saat dihubungi, pemilik nomor tersebut mengaku kasatreskrim yang dapat membantu Kamirah, ibu korban yang tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp250 juta saat menjabat kepala desa.
Mendapat informasi itu, Faisal Huda lalu menghubungi Bayu Teguh Pranoto, penasehat hukum Kamirah ibu kandung korban. Penasehat hukum membenarkan jika dirinya juga dihubungi nomor simcard tersebut.
Merasa percaya, korban kemudian mentransfer sebesar Rp250 juta ke rekening pelaku yang mengaku Kasatreskrim. Korban mentransfer uang ratusan juta ke rekening Putri Romadona sebanyak empat kali.
Baca juga: 7 Cara Menghasilkan Uang dengan TikTok
Beberapa hari kemudian, penasehat hukum ibu korban menanyakan ke satreskrim terkait uang yang ditransfer putera kliernnya. Pihak satreskrim membantah telah menerima uang ratusan juta tersebut. Merasa ditipu, Faisal Huda lalu melapor. Atas laporan itu, Satreskrim berhasil menciduk tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti empat lembar bukti transfer dan satu bundel poto copi printout percakapan lewat WhattSapp.
Tersangka Puteri Romadona mengaku diminta buat rekening oleh tersangka Arie dengan imbalan Rp150 ribu. Dan, Arie memerintahkan Puteri menarik jika ada uang yang masuk. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji polres setempat.
(Khairuddin)
