LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - BNN Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan ganja di Pantai Puri Gading, Jl. Laksamana RE Martadinata, Sukamaju, Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung, Senin (8/6/2023), pukul 10.00 WIB.
BB narkoba yang dimusnahkan 8516,07 gram sabu dan 5062,86 gram ganja setelah dilakukan pengujian di laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan. Semua BB didapatkan dari enam tersangka.
Pemusnahan BB sabu dilakukan dengan cara dicampurkan cairan kimia kemudian diblender sedangkan ganja dibakar dalam tungku pemabakaran sampai habis.
Tersangka terancam pasal 113 Ayat (2) subsidair 114 ayat (2)dan atau pasal 112 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dengan Barang Bukti ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(endang)
LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polda Lampung merazia sejumlah cafe dan karoke di Kota Bandarlampung, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (2/4/2023). Ternyata, beberapa tempat masih buka bahkan sampai ada yang disegel pihak kepolisian.
"Helo Indonesia Lampung" juga pernah menginvestigasi tempat karoke yang masih melayani tamu. Sepertinya, larangan buka tempat hiburan oleh Wali Kota Eva Dwiana, cafe dan karoke, "macan ompong". Petugas Pemkot Bandarlampung terkesan tutup mata.
Anggota Ditres Narkoba Polda Lampung patroli tempat hiburan di Jl. Yos Sudarso hingga Kafe Vexa Ground yang buka hingga larut malam dan pengunjung minum alkohol di Jalan Ks Tubun, Rawalaut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mamasang police line di cafe tersebut. (Endang)
