JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi menggulung sindikat propaganda digital terorganisir yang menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, dan provokasi di Medsos (media sosial).
Direktorat Reserse kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan 8 (delapan) tersangka, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S.
"Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, pembuat kontennya, penyebar konten, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, pada Senin (27/7/2026) di Jakarta.
Dia katakan, aksi melawan hukum yang dilakukan sindikat ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten (booster), hingga penyebar masif (blasting)," ucapnya.
Barbuk (barang bukti) yang disita, antara lain 11 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit iPad, dua flashdisk berisi konten propaganda, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga digunakan sebagai pembayaran proyek tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Selain UU ITE, penyidik juga mendalami potensi penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta pasal tindak pidana korupsi (Pasal 603 dan 604 KUHP) apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran negara untuk pemesanan proyek propaganda tersebut," kata Iman.
