HELOINDONESIA.COM - RUU Perampasan Aset sudah diterima DPR. Dalam waktu dekat akan dibahas di DPR, setelah Surpres (Surat Presiden) dibacakan di rapat paripurna dan dirapatkan di Baleg (Badan Legislasi).
Sehubungan hal itu, kini ada usulan agar dimasukkan aturan yang menyatakan adanya tindakan memiskinkan koruptor di dalam pembahasan RUU Perampasan Aset itu .
Yang mengusulkan masalah memiskinkan koruptor ini adalah anggota Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, yang kini duduk di Komisi III DPR.
Menurutnya, memiskinkan koruptor dengan perampasan aset ini juga untuk menahan laju korupsi, dan juga memberikan efek jera.
“Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” kata Didik Mukrianto, Kamis 11 Mei 2023.
Efek Jera
Dia menilai efek jera terhadap narapidana Tindak Pidana Korupsi (Napi Tipikor) bisa dilakukan secara progresif, salah satunya melalui pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Sehingga, ia menilai, dengan adanya RUU itu dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi, jika dirasa sanksi yang diberikan pada para koruptor selama ini belum memberikan efek jera.
“Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset,” papar Didik.
Didik menuturkan pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi.
Untuk efek jera itu, ia tak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang akan menempatkan Napi Tipikor di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia menilai langkah tersebut bukan solusi untuk menimbulkan efek jera.
Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan napi korupsi di Nusakambangan, saya rasa bukanlah solusi permanennya,” tuturnya.
Dalam pandangan Didik yang terpenting adalah membenahi manajemen lapas jika dirasa kerap terjadi tindak pidana korupsi berupa pungutan liar maupun suap menyuap. (*)
(Winoto Anung)
