HELOINDONESIA.COM - Masyarakat yang sudah melaporkan kasus kriminal atau pidana saat ini bisa langsung mencek perkara tersebut melalui nomor hotline ke Polda Metro Jaya.
Nomor Hotline tentang pengaduan penanganan perkara yang ditangani penyidik di wilayah Polda Metro Jaya diluncurkan pasa Selasa (16/5/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, nomor hotline ini sebagai sarana membuka peluang kepada masyarakat yang berurusan dengan hukum di Polda Metro Jaya.
"Hotline ini untuk menyampaikan keluhan-keluhan ataupun hambatan-hambatan yang dialami dalam proses penanganan perkaranya. Sehingga proses penyelidikan dan penyidikan terlaksana secara profesional, obyektif dan adanya kepastian hukum," terang Kapolda usai memberikan pengarahan kepada Personel pengemban fungsi reserse di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Dan pada hari ini Kapolda ingin menyampaikan tidak lanjut ketika mengumpulkan para penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reskrimsus, Narkotika dan para penyidik di wilayah Satuan Polres Metro DKI dan sekitarnya.
"Janji saya harusnya Senin kemarin, namun saya sampaikan pada hari ini Selasa,” ujar Irjen Karyoto, Selasa (16/5/2023).
Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya berupaya untuk mengurangi gangguan yang bersifat komplain dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai.
"Atau mungkin dari anggota-anggota kami yang kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama," tambahnya.
Baca juga: Jadi Korban Jerat Babi, Seekor Harimau Sumatera di Pasaman Mati
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya membuka semacam dialog dengan masyarakat yang sedang berperkara memberikan ruang kepada masyarakat.
Mereka yang berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum, dengan melaporkan ke hotline.
"Ini nomornya adalah via whatsapp, hanya via WhatsApp saja dan saya sengaja hanya satu nomor saja, tidak bikin banyak biar tidak bingung, yaitu WhatsApp nomor 0821 77 60 60 60. Saya ulangi nomor 0821 77 60 60 60,” ujar Kapolda.
Dengan membuka nomor Hotline pengaduan, lanjutnya, diharapkan akan memudahkan masyarakat yang berkaitan dengan perkara atau dirugikan atau merasa penanganan perkaranya menghambat dan lain-lain, bisa tersalurkan.
Baca juga: Laga Final, Erick THohir Sudah Siapkan Bonus, Pelatih Indra Syafri Sebut Para Pemain Siap Tempur
Kapolda pun berjanji untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut semaksimal mungkin.
“Mudah-mudahan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti pelaporan-pelaporan ini dengan cepat, kalau itu memang terjadi di wilayah Polres akan segera kami teruskan yang menangani perkara,” tandas Irjen Karyoto.
