LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Hampir setahun, nasib seratusan pelajar SMA Siger terkatung-katung tanpa status dan gedung sekolah. Mereka belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih nebeng belajar di SMPN 44 Pulau Buton Raya dan SMPN 38 Bumi Waras.
Dalam beberapa kali pertemuan dengan Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico, pihak Yayasan Siger menyatakan kesiapan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan agar sekolahnya legal
Selain itu, yayasan juga berkomitmen akan memindahkan para siswa ke sekolah tujuan yang telah memiliki izin resmi sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Salah satu opsi yang disarankan adalah memindahkan sementara siswa ke sekolah yang telah memiliki izin operasional lengkap, sembari pihak yayasan menyelesaikan proses administrasi yang masih berjalan," ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Kadisdik Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat pembinaan dan pendampingan, bukan penindakan. Fokus utama adalah memastikan hak pendidikan siswa.
Diingatkannya, meski tidak ada batas waktu yang ditetapkan secara tegas, Disdik Lampung berharap seluruh proses perizinan dapat diselesaikan sebelum dimulainya penerimaan peserta didik baru agar tidak menimbulkan permasalahan.
Tiga bulan lalu, Disdikbud Provinsi Lampung memberikan opsi kepada Yayasan SMA Siger untuk kembali mengajukan permohonan izin operasional dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan, apabila ingin melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan aset pribadi yayasan, bukan aset milik pemerintah. Hasil verifikasi faktual di lapangan terhadap dokumen dan data yang diajukan, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi izin operasional.
“Menilik dari syarat yang belum lengkap, masih ada beberapa ketentuan yang belum terpenuhi. Jika yayasan ingin berupaya melengkapi persyaratan untuk kembali beroperasi, silakan mengajukan permohonan dari awal,” ujar Thomas kepada Heloindonesia.com, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, Disdikbud Provinsi Lampung tidak akan menghalangi upaya yayasan tersebut, mengingat hal ini berkaitan dengan masa depan anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
Namun demikian, seluruh proses harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.
Solusinya, rerkait siswa yang saat ini belajar di SMP negeri milik pemerintah kota, pihaknya meminta Yayasan SMA Siger untuk sementara memindahkan para siswa tersebut ke sekolah swasta yang telah ditentukan. Langkah ini perlu dilakukan sambil menunggu. (Hajim)
