JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Seorang buronan WNI (warga negara Indonesia), berinisial LCS, kasus penipuan daring (online) di negara Kamboja berhasil ditangkap tim gabungan Polri.
"Buron LCS ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (3/5/2026)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, pada Selasa (5/5) di Jakarta.
Dia katakan, LCS masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol (RNI) karena melakukan tindak kejahatan di negara Kamboja. Ia ditangkap berkat kerja sama dan koordinasi lintas negara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus kejahatan tersebut tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia," ujarnya.
Tersangka LCS berperan sebagai operator dengan menggunakan platform bernama "abbishopee". Saat ini tersangka pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.
