BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Polresta Banjarmasin berhasil menangkap tiga warga Banjarmasin yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko pizza di Jalan Batu Piring, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, pada Jumat dini hari (6/9/2024). Penangkapan dilakukan setelah aksi mereka terekam oleh kamera CCTV.
Pencurian terjadi pada Senin dini hari (2/9/2024) sekitar pukul 02.40 WITA. Para pelaku masuk ke Younkis Pizza melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Dalam aksi tersebut, mereka berhasil mencuri dua tablet dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Total kerugian yang dialami oleh pemilik toko, Zidan Firjatullah, diperkirakan mencapai Rp7,1 juta.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah M Tri Syaffa Ramayadi alias Syaffa (20), mantan karyawan toko pizza tersebut. Syaffa melakukan aksi ini bersama dua rekannya, Muhammad Yudha Affandi alias Yudha (19) dan Ahmad Rizky Hamdi alias Iky (22). Mereka melakukan pencurian setelah toko tutup.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Fitrahul Ikhsan Hadrawi, salah satu karyawan toko, saat membuka toko pagi harinya. Ikhsan terkejut menemukan tablet dan uang tunai sudah tidak ada. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik toko, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan rekaman CCTV, tampak Syaffa dan Iky masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, sementara Yudha berjaga di luar. Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku melakukan aksi tersebut dalam keadaan mabuk.
"Mereka menggunakan satu sepeda motor dan berkeliling hingga melewati toko pizza tersebut. Menurut pengakuan para pelaku, aksi ini dilakukan secara spontan," jelas Ginting.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Jumat (6/9/2024) di tiga lokasi berbeda. Syaffa ditangkap pertama kali di sebuah kafe di Jalan Lambung Mangkurat sekitar pukul 01.00 WITA, dan polisi menyita satu tablet yang dicuri dari toko tersebut. Penangkapan berikutnya adalah Yudha di rumahnya di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, sekitar pukul 02.00 WITA, diikuti oleh Iky yang ditangkap setengah jam kemudian di rumahnya di kawasan Belitung Selatan. Dari Iky, polisi juga berhasil mengamankan satu tablet lainnya yang dicuri dari toko pizza.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengamankan properti mereka. Pastikan pintu selalu terkunci dan pertimbangkan untuk menambahkan sistem keamanan yang lebih baik," kata Ginting
